Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Nama seorang perempuan berinisial Y disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga berperan dalam distribusi rokok tanpa cukai di Kecamatan Sapeken.
Informasi tersebut mencuat setelah Lord Johari, pemerhati pembangunan di kepulauan Sumenep, melakukan penelusuran lapangan. Dari hasil pengamatannya, ia menemukan indikasi adanya jaringan terstruktur yang disebut-sebut melibatkan Y.
“Y seakan memiliki kekebalan hukum. Aktivitas ini sudah lama berjalan, tetapi tidak pernah ada tindakan tegas. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa hal seperti ini bisa dibiarkan,” ujar Johari kepada wartawan
Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung kepada Y terkait dugaan tersebut tidak memperoleh penjelasan resmi. Namun, dalam proses konfirmasi, Y justru diduga berusaha memberikan imbalan agar pemberitaan mengenai dirinya tidak dipublikasikan. Dugaan upaya tersebut terekam dalam sebuah video yang kini menjadi bukti dokumentasi awak media.
Selain itu, awak media juga berusaha meminta klarifikasi dari Kapolsek Sapeken mengenai maraknya isu peredaran rokok ilegal. Namun, jawaban yang diterima terkesan singkat. “Terserah sampean saja,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi.
Sementara itu, sejumlah warga Sapeken menyampaikan keresahannya. Mereka menilai maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami masyarakat kecil hanya bisa menyaksikan. Kalau aparat tidak tegas, ya sampai kapan pun peredaran rokok ilegal ini akan terus terjadi,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal dapat dijerat melalui beberapa aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa produksi dan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 54, yang menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
KUHP Pasal 55, yang memungkinkan penjeratan pihak-pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana.
KUHP Pasal 5 & 6 tentang Penyuapan, yang dapat dikenakan jika terbukti ada upaya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada wartawan maupun pejabat agar menutupi suatu kasus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Y. Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (MS)







____________________________________________
