Akses Informasi Dana BOS Dipersulit, Wartawan Justru Dapat Ancaman Di MTs Olang.

LUWU,Tipikorinvestigasinews.id– Sejumlah Wartawan Media Siber mendapat perlakuan arogan berupa intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Olang, di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Jumat,(24/04/2026).

Ancaman dan intimidasi tersebut bermula saat wartawan media tim mendatangi Sekolah MTs Olang pada hari Rabu (22/4/2026) pukul 09.30 WITA, berhubung karena kepala sekolah (Kepsek) tidak berada di tempat (di sekolah-red), salah satu wartawan menghubungi Kepsek MTs Olang yakni Masrah Hasan melalui via telepon Whatsapp terkait penggunaan Anggaran Dana BOS MTs Olang.

Saat komunikasi berlangsung, situasi memanas ketika terdengar suara seorang pria yang diduga suami kepala sekolah, melontarkan pernyataan bernada ancaman. “Orang mana itu, jangan kasih keluar dari sekolah. Tahan itu,” ucapnya dengan nada tinggi, sebagaimana terdengar dalam percakapan telepon Whatsapp. Tak lama kemudian, sambungan telepon diputus.

Kalimat tersebut bukan hanya mencederai etika, tetapi juga memperlihatkan sikap arogan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Tak menyerah, Tim media kembali menelepon Kepsek Masrah Hasan, karena belum mendapatkan jawaban atas kuasa pengguna anggaran selaku Kepsek MTs Olang soal Dana BOS.

Menurut Kepsek Masrah Hasan, pihaknya tidak boleh membeberkan kepada siapa pun terkait dana yang dikelolanya karena Dana BOS itu menurutnya bersumber dari uang Negara, ia hanya boleh membeberkan kepada atasannya saja yakni Kemenag Luwu, “Katanya”.

“Hanya atasan saya (Kemenag Luwu-red) yang boleh mempertanyakan itu pak. Maaf yaa pak saya ada urusan,” cetus Kepsek Masrah Hasan.

Hal senadah yang disampaikan suami Kepsek Masrah Hasan, yang mengambil alih pembicaraan, dengan melontarkan kalimat yang tidak beretika baik dan kurang sopan, bahwa tidak ada kewenangan LSM dan Media ke Sekolah.

“Kau tidak usah mau ancam-ancam sekolah untuk mengaudit, tidak usah kau datang-datang lagi ke sekolah, kamu itu apa,” ucap suami Kepsek Masrah Hasan melalui telepon Whatsapp milik istrinya Masrah Hasan.

Hal serupa sebelumnya yang dialami oleh Pimpinan media (TNO) pada (8/4/2026) saat itu mengkonfirmasi Kepsek MTs Olang melalui chat WhatsApp terkait salah satu guru di MTs Olang namun kepsek Masrah Hasan tidak menggubris konfirmasi tersebut melainkan Kepsek Masrah Hasan menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan (guru yang dimaksud-red).

Menanggapi hal tersebut Kasi Pendis Kemeng Luwu, Sudirman Mahide, sangat menyesalkan dan tidak membenarkan suami Masrah Hasan selaku kepala sekolah MTs Olang ikut campur dalam urusan kedinasan istrinya.

“Terima kasih infonya kanda, Insya Allah kami akan komunikasikan dengan pimpinan kami (Kepala Kantor Kemenag Luwu) tentang hal ini,” sambung Sudirman Mahide.

“Tentu saja kandaku, kami sudah komunikasi dengan Kamadnya tadi via telepon. Kami sudah suruh klarifikasi ke kita kronologi kejadiannya kenapa sampai ada suaminya turut bicara.” tulis Sudirman Mahide menanggapi pertanyaan wartawan melalui chat WhatsApp.

Sorotan tajampun datang dari Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi, S.H yang menyayangkan sikap Kepala MTs Olang yang tidak menonjolkan dirinya sebagai pejabat publik dalam mengelola uang Negara.

“Dengan menyalahi UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), besar dugaan ada indikasi yang dilakukan Kepsek MTs Olang sehingga ada tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.” ungkap Mulyadi.

Lanjut Mulyadi, menegaskan Aparat Penegak Hukum, KPK, BPK/P, Inspektorat Hingga Kepala Kemenag Kabupaten Luwu agar segera memanggil dan memeriksa secepatnya Kepsek MTs Olang.

“Pekan depan kami bakal masukkan surat laporan/aduan lembaga kami agar segera diproses Kepala Madrasah MTs Olang,” tegasnya.

Mulyadi, menambahkan bahwa suami Kepala MTs Olang bakal dilaporkan khusus juga nantinya dengan mengintimidasi dan mengancam Jurnalistik atau Wartawan yang bertugas di lapangan.

“Pelarangan tersebut berdasarkan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelakunya, Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam profesinya.” Tutupnya.
(Rusding investigasi Nasional).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *