Kupang, NTT Tipikorinvestigasinews.id, Senin 10 Maret 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), Aliansi Gerakan Timor Raya (AGTOR) menggelar Aksi Damai serta audiensi di Kantor Gubernur dan Kantor DPR Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 10 Maret 2025.
Aksi ini bertujuan untuk mengangkat isu-isu perempuan yang seringkali terabaikan serta menyoroti berbagai permasalahan sosial lainnya yang mempengaruhi masyarakat.
Aksi ini selain menyuarakan hak-hak perempuan, juga memperjuangkan isu-isu agraria, pemangkasan anggaran subsidi melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2025, serta berbagai permasalahan rakyat lainnya.
Aliansi Gerakan Timor Raya yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat Pubabu Besipae, turut hadir dalam aksi ini untuk menuntut kejelasan mengenai status tanah mereka yang hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Masyarakat adat Pubabu Besipae, yang berasal dari Desa Linamnutu, menyampaikan aspirasi mereka terkait permasalahan tanah yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Sejak masa jabatan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), permasalahan ini masih belum mendapatkan titik terang. Kasus penggusuran yang terjadi pada tahun 2020, yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Provinsi NTT tanpa adanya pertanggung jawaban, masih menjadi beban bagi masyarakat setempat.
Selain penggusuran, masalah lain yang dihadapi masyarakat Pubabu Besipae meliputi penyerobotan tanah, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan oleh pihak berwajib.
Situasi ini menambah ketegangan dan ketakutan di kalangan masyarakat yang merasa jauh dari perhatian negara.
Meskipun permasalahan ini telah mendapat perhatian internasional, langkah-langkah penyelesaian yang diambil pemerintah masih jauh dari harapan masyarakat.
Dalam aksi damai tersebut, Aliansi Gerakan Timor Raya (AGTOR) bersama dengan perwakilan dari masyarakat Pubabu Besipae menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Berikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Pubabu Besipae.
2. Hentikan segala aktivitas di Pubabu Besipae sampai ada penyelesaian yang jelas.
3. Pemerintah Provinsi NTT harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat Pubabu Besipae.
4. Jalankan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat.
Masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam aksi ini berharap agar pemerintah Provinsi NTT segera memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang sudah berlangsung lama ini, serta mengupayakan penyelesaian yang adil dan tepat bagi masyarakat Pubabu Besipae. Aksi ini juga mengingatkan pentingnya memperhatikan isu-isu sosial yang menyentuh hak-hak dasar rakyat, terutama hak atas tanah dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Liputan : Apolosselan






____________________________________________
