Alasan DPRD Kota Samarinda Desak Pemkot Benahi Kebijakan IMTN Dan Persetujuan Bangunan Gedung

Samarinda, tipikorinvestigasinews.id – Pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, masih diwarnai berbagai kendala.

Selain birokrasi yang rumit, biaya yang mahal membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus perizinan tersebut.

Atas hal ini, turut menjadi sorotan dari legislatif Samarinda, salah satunya adalah anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Kali ini Joni mendesak Pemkot Samarinda untuk memperbaiki dua kebijakan perizinan tersebut yang dinilai memberatkan warga.
“Pemerintah kota memang banyak melakukan terobosan, tapi ada hal yang perlu dibenahi,” ujar Joni (27/6/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pertama, Joni menyebut bahwa proses pengurusan IMTN dianggap rumit dan tidak efisien.

Joni menjelaskan, IMTN masih dikeluhkan masyarakat lantaran prosesnya yang berbelit-belit, sehingga masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengurus IMTN.

Kedua, Joni juga mengkritik pengurusan PBG yang mewajibkan penggunaan konsultan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kebijakan ini dianggap membebani warga lantaran biaya konsultan yang tinggi.

“PUPR di sini mewakili pemerintah, kita tidak boleh mengambil konsultan dari luar. Artinya kalau sudah ditunjuk maka yang mengurusnya cukup mahal. Jangan masyarakat dibebankan biaya yang mahal,” ungkapnya.

“Satu rumah ukuran 10×20 bisa kena Rp 250 juta gara-gara wajib pakai konsultan PUPR,” tambah Joni.

Dirinya menilai biaya tersebut tidak rasional dan memberatkan masyarakat. Apalagi, Samarinda sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan pembangunan yang masif.

Sebab itu, politikus Partai Demokrat ini mendesak Pemkot Samarinda untuk melakukan evaluasi terhadap dua kebijakan ini.
“Karena kalau tidak didukung dengan pembangunan, Samarinda akan tertinggal dengan IKN,” tutupnya. (Tim kaltim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *