Aliansi Perbatasan Desak Pemkab Sintang dan ATR/BPN Evaluasi Izin PT MJM terkait Konflik HGU

Sintang, http://tipikorinvestigasinews.id-Kamis 18 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Ketegangan agraria melanda kawasan perbatasan Kabupaten Sintang.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan menggeruduk kantor manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Jaya Malindo (MJM) di Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, pada Rabu (17/06/2026).

Aksi massa ini dipicu oleh langkah sepihak korporasi yang diduga kuat mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke pemerintah tanpa menempuh jalur koordinasi dan transparansi dengan masyarakat adat selaku pemilik lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski telah beroperasi selama kurang lebih 22 tahun di wilayah tersebut, PT MJM disinyalir kuat selama ini hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa kejelasan status kepemilikan HGU.

Sesuai dengan regulasi perkebunan nasional, aktivitas usaha berskala besar yang berjalan puluhan tahun tanpa kejelasan HGU rawan memicu tumpang tindih hak atas tanah.

Langkah pengurusan izin yang dinilai dilakukan secara diam-diam inilah yang kemudian memantik gelombang protes warga.

Tiga Tuntutan Mutlak Aliansi Masyarakat Perbatasan

Juru bicara Aliansi Masyarakat Perbatasan, Noven, menegaskan bahwa masyarakat yang telah menyerahkan lahan merasa dikhianati oleh pola komunikasi sepihak dari korporasi.

Dalam orasinya, Noven menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang ditujukan kepada manajemen puncak perusahaan dan instansi terkait:

Penolakan Izin HGU: Masyarakat menolak keras segala dalih dan jalannya proses penerbitan izin HGU PT MJM sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan secara adat dan hukum.

Panggilan Terhadap Pemilik (Owner):

Warga menuntut pemilik saham utama PT MJM untuk hadir langsung ke Desa Sepiluk guna melakukan mediasi terbuka guna menyelesaikan konflik agraria ini.

Ancaman Boikot Operasional: Apabila dalam jangka waktu satu minggu tuntutan tersebut tidak diindahkan, masyarakat mengancam akan memblokir total seluruh aktivitas operasional PT MJM.

Sorotan Tata Kelola Plasma dan Dugaan Pelanggaran Klaim Lahan

Kekecewaan masyarakat kian memuncak akibat rekam jejak operasional korporasi yang dinilai mengabaikan kewajiban perawatan kemitraan plasma.

Tokoh masyarakat Desa Sepiluk, Waluya, membeberkan kepada awak media bahwa selama puluhan tahun, pihak perusahaan diduga menelantarkan lahan perkebunan, baik lahan inti maupun fasilitas plasma warga.

“Kalau bukan kami petani plasma yang merawat, kebun plasma kami sudah terbengkalai.

Jangankan merawat plasma, kebun inti saja tidak dirawat.

Ironisnya, perusahaan malah menggunakan akses jalan yang dirawat secara swadaya oleh petani plasma.

Apakah kelayakan perusahaan seperti ini tidak dievaluasi oleh pemerintah?” kritik Waluya.

Tak hanya masalah infrastruktur, persoalan hukum terkait dugaan pemanenan sepihak di lahan plasma yang telah bersertifikat milik masyarakat juga mencuat.

Pihak manajemen operasional diklaim sepihak telah mengantongi restu dari salah satu tokoh adat setempat, Ibas.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras.

“Saya tidak pernah dihubungi pihak perusahaan, apalagi memberikan izin panen di lahan bersertifikat milik warga.

Bahkan, sebagai orang yang dituakan di Desa Sepiluk, saat saya ingin berkoordinasi baik-baik, saya malah diusir dari ruangan kantor oleh Humas PT MJM, Pak Raden,” ungkap Ibas dengan kecewa.

Mendesak Transparansi Publik:

Keterlibatan 4 Desa Terdampak

Ibas menilai manajemen PT MJM sengaja mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Bersama Tanpa Paksaan) terhadap masyarakat hukum adat pemilik wilayah.

Kejanggalan administratif juga disoroti terkait proses pengajuan HGU yang terkesan tebang pilih dan tidak transparan dalam melibatkan unsur pemerintahan desa.

“Areal operasional PT MJM ini mencakup lintas wilayah di empat desa, yaitu Desa Sepiluk, Sei Seria, Neraci Jaya, dan Empunak Tapang Keladan.

Namun, mengapa hanya Kepala Desa Sepiluk yang dilibatkan secara sepihak oleh perusahaan?

Ada maladministrasi apa di balik proses ini?” pungkas Ibas mempertanyakan legitimasi pengurusan HGU tersebut.

Ruang Konfirmasi dan Keberimbangan Berita

Guna menegakkan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari:

Manajemen Puncak PT Makmur Jaya Malindo (MJM) terkait tuntutan kehadiran owner.

Humas Perwakilan Korporasi (Pak Raden) mengenai dugaan pengusiran tokoh masyarakat.

Kepala Desa Sepiluk serta Dinas Perkebunan dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sintang guna memberikan kejelasan regulasi mengenai status tata ruang, IUP, dan pengajuan HGU yang tengah menjadi sengketa.


Penulis (M. Abdul Ghofar)

Editor:Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *