LUWU,Tipikorinvestogasinews.id–
Dugaan praktik tidak transparan mencuat di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Luwu setelah beredar informasi mengenai adanya arahan terselubung kepada para Kepala Desa (Kades) untuk berlangganan media tertentu dengan nominal Rp150 ribu per bulan per desa.
Informasi yang dihimpun hingga Mei 2026 menyebutkan, kebijakan yang disebut sebagai bentuk kerja sama media tersebut diduga diinisiasi melalui jalur organisasi APDESI Kabupaten Luwu. Namun, sejumlah sumber menilai skema itu memunculkan tanda tanya karena diduga tidak sekadar bertujuan untuk publikasi kegiatan desa.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dana langganan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya perlindungan atau pendampingan hukum bagi Kades yang menghadapi persoalan hukum.
“Katanya dana itu disiapkan untuk kebutuhan pengacara jika ada kepala desa yang tersangkut kasus,” ungkap salah satu sumber.
Jika informasi tersebut benar, maka kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran desa. Kerja sama media yang seharusnya berorientasi pada penyebarluasan informasi publik dinilai harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa unsur pemaksaan.
Sejumlah pihak menilai, pola semacam ini berisiko menimbulkan kesan monopoli kerja sama media, sekaligus membuka ruang dugaan pengondisian yang dapat merugikan tata kelola pemerintahan desa.
Padahal, hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang secara khusus mewajibkan pemerintah desa untuk berlangganan pada media tertentu. Karena itu, setiap bentuk kerja sama seharusnya didasarkan pada kebutuhan informasi dan prinsip akuntabilitas.
Ketua APDESI Luwu berinisial “IS” saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pengacara atau advokat.
“Salah itu informasinya dinda. Bukan untuk persiapan pengacara atau advokat. Nanti kita ketemu saja, agak sulit dijelaskan lewat WhatsApp,” ujarnya.
Meski demikian, isu ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut integritas pengelolaan anggaran desa serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa di Kabupaten Luwu.
Pengamat menilai, klarifikasi terbuka dan transparan sangat diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, dugaan tersebut berpotensi mendorong perhatian aparat penegak hukum terhadap pola hubungan antara pemerintah desa, organisasi desa, dan pihak media tertentu.
(Rusding Investigasi Nasional).







____________________________________________