Asal Ngomong UKW, Oknum Perangkat Desa Curahkalong Digeruduk PJS Jember

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Kamis (04/09/2025), sejumlah pengurus organisasi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Jember menggeruduk oknum perangkat desa Curahkalong kecamatan Bangsalsari sebab asal ngomong UKW.

Kedatangan sejumlah pengurus PJS Jember untuk menemui oknum perangkat desa bernama Saiful yang enggan wartawan wawancarai terkait keterlibatannya dalam pengadaan proyek paving desa Curahkalong dengan alasan tidak UKW.

“Oknum perangkat desa Curahkalong menolak diwawancarai Affandi (wartawan media online radarargopuro.com – red) karena alasan wartawannya tidak UKW,” ungkap Suliyadi Setiawan, Ketua DPC Jember PJS di halaman kecamatan Bangsalsari, Kamis (04/09/2025).

Bacaan Lainnya

Suliyadi juga menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim untuk mengklarifikasi ke oknum perangkat desa Curahkalong, apa itu UKW dan apa maksud tujuan mengatakan UKW untuk menolak diwawancarai salah satu wartawan yang tergabung dalam PJS DPC Jember.

“Namun Alhamdulillah, semua sudah clear, Saiful mengaku khilaf dan meminta maaf,” pungkasnya.

Sementara Saiful, Kasi pemerintah desa Curahkalong mengatakan minta maaf ke Affandi sebab tidak mau diwawancarai dikarenakan kemarin dalam posisi sibuk.

“Saya tidak tahu tentang UKW, saya mohon maaf,” ucap Saiful di hadapan awak media, Kamis (04/09/2025), di kantor desa Curahkalong.

Saiful juga mengatakan agar tidak memperpanjang masalah UKW, sebab ia sudah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Pewarta: Komaidi.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *