Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Bimtek Barang / Jasa 2026

Pekalongan – Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Dengan adanya perubahan aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa ( UKPBJ ) Setda Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengadan Barang / Jasa Kamis 28 Januari 2026 di Aula Lt I Setda Kabupaten Pekalongan.

Acara  dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangun Anis Rosidi, S.Sos., M.Si., dan turut hadir Kepala Bagian UKPBJ Zaenuri, S.T., M.T., Para Camat /PLt, para Kabag lainnya dan Narasumber Sutikno, S.KM., M.M., Nasiya Muluyun, S.Mn. dari UKPBJ.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Anis Rosidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua aktifitas pemerintahan ada rule of the game ( aturan main ) yang harus kita lalui.
Lebih lanjut Anis Rosidi mengatakan ada tiga isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengadaan barang dan jasa. Isu yang sangat penting ini ada 3 yaitu efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengadaan barang dan jasa, kedua terwujudnya akuntabilitas dan transparansi termasuk pengadaan barang dan jasa dan yang ketiga untuk mendapatkan barang berkualitas.

” Pengadaan barang dan jasa saat ini mengunakan kemajuan teknologi informasi untuk itu syaratnya harus melek IT “, tutur Anis Rosidi.

Dalam sambutannya Anis Rosidi juga menegaskan bahwa selama PPK maupun PPKom berpedoman pada rule of the game / aturan main maka harus teteg, tatag dan titis.

” Saya mengingatkan bahwa untuk semua yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus dapat memilah-milah mana yang melanggar hukum dan mana yang tidak melanggar hukum sehingga teteg dalam dalam bekerja “, imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bagian UKPBJ Zaenuri dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentangPerubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Zaenuri lebih lanjut melaporkan bahwa yang melatarbelakangi selain adanya perubahan Perpres, tersebut , juga belum optimalnya penggunaan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa, serta masih adanya temuan dalam pemeriksaan pekerjaan oleh Inspektorat/KPK dan yang terpenting perlunya peningkatan kapasitas ASN khususnya pejabat administratif sebagai calon/ pelaku pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut Zaenuri menambahkan bahwa maksud dan tujuan pengadaan Bimtek ini agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres No. 46 Tahun 2025, meningkatkan penggunaan katalog elektronik, meminimalisir temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan pekerjaan tahun 2025 dan memberikan bekal kepada ASN khusunya pejabat administrator sebagai calon / pelaku pengadaan barang/jasa.

Mengakhiri laporannya Zaenuri menambahkan bahwa Bimtek Pengadaan Barang/Jasa diikuti 142 peserta calon/ Pejabat Pembuat Komitmen dari OPD Kabupaten Pekalongan, Pokja Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang /Jasa.

( LELES )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *