BBM Subsidi Diduga Skema Surat Rekomendasi Jadi modus penyalahgunaan dan dugaan Penyelewengan Oleh SPBU.Nomor:64.785.04

Sanggau, tipikorinvestigasinews id- 8 Sep 2025-Provinsi Kalimantan

Barat,Pemerintah Kabupaten Sanggau Kapuas bersama Pertamina ditunding Abaikan upaya menyempurnakan regulasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

Menurut Sumber yang Tak ingin disebut namanya,kita panggil saja inisial DS,

menyusul berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan subsidi BBM yang dinilai belum tepat sasaran.salah satu fokus utama adalah penertiban pengisian BBM menggunakan jeriken yang tidak sesuai ketentuan,

mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, sebenarnya sudah ada kriteria penerima subsidi BBM yang jelas. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.ungkap,DS

DS menambahkan,
“Subsidi BBM seharusnya menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, di lapangan sering terjadi pembiaran pengisian jeriken siluman yang berujung pada dugaan terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi,”saat ditemui awak media pada(8/9), pukul 09.15 WIB, di Jalan RM. Marta Di Nata RT 02 RW 06.

praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken seringkali Jadi tontonan bagi masyarakat Bahkan, ada waktu tertentu di mana mesin SPBU nomor 01 khusus melayani pengisian jeriken, sementara warga Sanggau diarahkan ke jalur nomor 02.

Menanggapi hal ini, warga Sanggau berharap agar jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Sanggau, dapat mengambil langkah tegas dan adil. “Terlalu banyak pengantre yang memakai jeriken siluman. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwajib,” tegas DS

Pemerintah Kabupaten Sanggau Kapuas dan Pertamina diharapkan dapat segera merumuskan regulasi yang lebih ketat dan efektif, serta melibatkan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak.tutup,DS

Hingga berita ini ditrunkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun belum tersambung, (8/9)2025

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tipikor Investigasi News berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.

Reporter:Rabudin muhammad
Sumber:DS bersama Tim Red

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *