Limapuluh kota – tipikorinvetigasinews.id –Pasca dihujani Petisi lalu didesak Mundur, akhirnya Wali Nagari Taeh Baruah Periode 2022-2030, Indra Mulyadi (IM) memutuskan Mengundurkan diri dihadapan Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari) dan Warga, Minggu Malam 20 April 2025.
“Menyikapi keadaan Nagari Taeh Baruah (Kecamatan Payakumbuh) saat ini yang tidak memungkinkan Saya (Indra Mulyadi.red) selaku Wali Nagari untuk menyelenggarakan Pemerintahan dengan baik dan Nyaman.
Maka untuk menjaga ketertiban, ketenteraman dan keharmonisan sosial di Nagari Taeh Baruah dengan ini Saya Menyatakan Mengundurkan diri sebagai Wali Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh 2022-2030”.

Demikianlah Kutipan Surat Pengunduran Diri Wali Nagari Taeh Baruah yang dibubuhi Tanda tangan diatas materai Rp 10,000.
Diberitakan media ini sehari sebelumnya 20/4 bahwa ada Surat Masyarakat Taeh Baruah Peduli Birokrasi tertanggal 03 April 2025 kepada Bamus (Badan Musyawarah Nagari) perihal : Petisi Masyarakat Taeh Baruah Dugaan Pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan/Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974.
Masih dari Komunitas Masyarakat Peduli Birokrasi, 15 hari setelah Surat pertama, ada Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa tertanggal 18 April 2025 yang ditanda tangani Koordinator Aksi Anggres Febrian, Demonstrasi dijadwalkan Hari ini Senin 21/4, sekira Pukul 14.00 WiB.
Namun dikarenakan Wali Nagari Taeh Baruah Sudah Mengundurkan diri, Maka Warga pun Membatalkan Demonstrasi mereka didepan Kantor Wali Nagari.
Menurut Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 (dan Perubahan Kedua UU Desa Nomor 3 Tahun 2024) merupakan landasan hukum utama terkait pemerintahan Nagari, Persyaratan Seorang Wali Nagari secara umum Sebagai Berikut ;
1. Surat Pernyataan Pengunduran Diri:
Wali Nagari harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati atau Wali Kota, tergantung pada wilayah administratif Nagari tersebut.
2. Pemberitahuan kepada Bamus Nagari:
Wali Nagari juga wajib memberitahukan pengunduran dirinya kepada Badan Musyawarah Nagari (Bamus Nagari).
3. Persetujuan Bupati/Wali Kota:
Pengunduran diri Wali Nagari harus mendapatkan persetujuan dari Bupati atau Wali Kota.
4. Pemberitahuan kepada Masyarakat:
Pengunduran diri Wali Nagari harus diumumkan kepada masyarakat Nagari.
5. Tidak dalam masa jabatan yang sedang berlangsung:
Pengunduran diri tidak dapat dilakukan selama masa jabatan yang sedang berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan.
( MAHWEL )







____________________________________________
