Bendera Kusam dan Robek Berkibar di PTPN III Tanah Raja, AJH Sergai Soroti Dugaan Pelanggaran UU

SERDANG BEDAGAI||tipikorinvestigasinews.id – Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di area Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/12/2025). Kejadian tersebut menuai sorotan tajam dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai karena dinilai mencederai kehormatan lambang negara.
Berdasarkan penelusuran tim AJH Sergai saat berkunjung ke lokasi, bendera tersebut tetap dipasang meski kondisinya tidak layak.

Setelah tim menyampaikan keberatan kepada petugas keamanan (security) perkebunan, bendera tersebut akhirnya diganti dengan bendera lain yang lebih baik yang sebelumnya berada di dalam pos keamanan.

Pergantian bendera sempat diwarnai perdebatan sengit antara tim AJH dan pihak security. Situasi mereda setelah seorang pria yang mengaku sebagai humas perkebunan datang ke lokasi dan memerintahkan petugas untuk segera mengganti bendera tersebut.

Ketua AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, yang turun langsung ke lapangan bersama tim, menyatakan pihaknya menduga adanya unsur kelalaian serius bahkan dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

“Kami menduga pihak Perkebunan PTPN III Tanah Raja telah mengabaikan kehormatan lambang negara Republik Indonesia dengan tetap memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek,” ujar Azwen.

Ia menegaskan, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara wajib dijaga kehormatannya. Masyarakat maupun institusi, baik pemerintah maupun swasta, dilarang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Azwen menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Sangat kita sayangkan, PTPN III merupakan perusahaan milik negara. Hal yang dianggap sepele seperti ini justru bisa mencoreng nama baik institusi BUMN yang merupakan bagian dari NKRI,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat AJH Sergai akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Regional I PTPN agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di unit perkebunan PTPN lainnya.
“Kami akan melaporkan secara resmi agar kejadian ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bersama, demi menjaga kehormatan simbol negara,” pungkas Azwen.

Pewarta EDI ISKANDAR

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *