Muarakuang OGAN ILIR Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan potensi gangguan keamanan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang melakukan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan musik remix di wilayah desa Kasah Desa binaan, Selasa (06/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Tekan pelanggaran atau tindak pidana serta peredaran narkoba di acara organ tunggal yang memainkan house musik atau remik.Personil Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang pasang benner himbauan di depan kantor Desa Kasah Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Kasah, Kecamatan,Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang Iptu Ranga Saputra, SH, MH menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas akibat penggunaan musik remix, khususnya pada acara hiburan malam yang kerap kali berujung pada menghina, memasukkan narkoba, hingga memukul.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap dapat memberikan edukasi visual kepada masyarakat bahwa penggunaan musik remix dalam Skala tertentu dapat menimbulkan gangguan transaksi. Selain itu, ini juga menjadi salah satu bentuk komunikasi dan pendekatan humanis Polri kepada warga,” ujar Iptu Ranga Saputra, SH, MH.
Selain sebagai sarana edukasi, spanduk tersebut juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan. Polsek Muara Kuang mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas setempat. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat yang menyambut baik upaya preventif tersebut.
Fajar cs







____________________________________________
