Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum Ari Andhika Thomas S,H.
Yang berinisial “RS” pada hari Senin 05 Mei 2025. Dalam waktu dan kasus yang sama, jaksa penuntut umum Hariomo Peniel Sihotang S,H,. Juga menerima penyerahan tahap ll berinisial “M”.

Tersangka berinisial “RS dan M” diserahkan bersama barang bukti berupa 1 buah mobil beserta STNK ,Uang dompet HP, serta sabu dan alat isap, timbangan digital, dll. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) telah menerima barang bukti tahap ll dari seksi tindak pidana umum terkait perkara narkotika yang kemudian barang bukti tersebut disimpan di ruang atau gudang tempat penyimpanan BB dan di segel dengan segel kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalanbun Kotawaringin Barat , menyampaikan bahwa proses tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kobar.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas kelas II B Pangkalanbun dan akan segera diproses dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat” ujarnya
Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika sesuai ketentuan undang undang dengan ancaman pidana.
Dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AGM







____________________________________________
