BOLMUT, Sulawesi Utara, Tipikorinsvetigasinews.id Informasi dari dari masyarakat dan pemerintah setempat di wilayah Bolmong Utara, Maraknya Pengeboman ikan di perairan Bolmut, Kepala Zona Tengah Bakamla RI. Laksma Bakamla Teguh Prasetya, S.T.,M.M, CHRMP, langsung merespon turunkan Tim Bakamla Zona Tengah Bersama kapal Patroli KN Singa Laut 402, dengan personel Bakamla RI yang dilengkapi dengan senjata lengkap mengamankan Wilayah perairan Bolmut, kapal patroli yang dilengkapi dengan senjata Laras Panjang dan Meriam 30mm.
informasi dari masyarakat Bolmut bahwa pelaku Bom ikan selain menggunakan bom ikan mereka juga membawa senjata rakitan untuk itu dari masyarakat dan pemerintah setempat langsung menghubungi pihak Bakamla RI dan melaporkan hal tersebut,
“Harapan masyarakat dan pemerintah agar Bakamla RI bisa mengamankan Wilayah perairan bolmong Utara dari ancaman Pengeboman ikan yang sudah sangat marak dan meresahkan warga pesisir Bolmut, dengan kehadiran kapal patroli Bakamla RI yang sudah berada di perairan Bolmut selama 3 hari dan akan diperpanjang penjagaan pengamanan wilayah perairan Bolmut sampai batas waktu tidak ditentukan.
Hampir setiap hari
pengeboman Ikan Oleh Sekelompok Warga di perairan kecamatan Pinogaluman, tepatnya di perbatasan antara Bolmut dan kabupaten Gorontalo. “Tandas Warga Bolmut.
Pelaku pengeboman ikan tersebut juga Mereka secara rutin melakukan bom ikan di dekat Pelabuhan Tanjung Sidupa Tuntung/ Apung Apung di depan Dermaga dengan Titik Koordinat 00″56″784″N-123″08″520’E..
Terkait pemboman ikan Sudah semakin Marak Di Wilayah Pesisir dan ini adalah salah satu Pelanggaran Hukum yang Sangat Berat Akibat Dari Pemboman Ikan Oleh Kelompok Warga yang ada, Untuk itu Harus Ada Tindakan tegas dan serius Dari Pihak Bakamla
Sebagai Patroli penjaga Keamanan Laut NKRI Di Wilayah Sulawesi Utara.
Pemboman ikan (Bom Ikan ), adalah Kegiatan Ilegal yang dapat merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar di Indonesia. Ancaman Hukuman bagi pemboman ikan diatur dalam beberapa peraturan dan undang undang sebagai berikut :
UU Nomor 45 Tahun 2009: Siapapun yang terlibat dalam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bisa dikenakan dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/Atau denda sebesar 20 Miliar,
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan undang – undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak , yang dapat menjerat pelaku atas Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak Secara Ilegal.(Lukman)







____________________________________________