ACEH SINGKIL, Tipikorinvestigasinews.id ~ Perburuan tanpa henti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan brutal berhasil dibekuk.
Penangkapan ini, yang menjadi bukti kerja keras polisi dan kerja sama masyarakat, terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial L (41), telah bersembunyi dari kejaran pihak berwenang selama berbulan-bulan setelah insiden kekerasan tersebut.
Ia berhasil diringkus oleh gabungan tim dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Opsnal Sat Reskrim di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Penganiayaan mengerikan yang memicu perburuan ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara yang bertetangga.
Korban, seorang pria berusia 31 tahun berinisial S, menderita luka-luka serius akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh L. Detail lengkap penganiayaan masih dalam penyelidikan, namun keparahan luka korban mendorong respons cepat dan menyeluruh dari pihak kepolisian.
Setelah penyelidikan ekstensif dan upaya gigih untuk melacak pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Singkil secara resmi menerbitkan surat DPO untuk L (41) pada Februari 2025, yang semakin mengintensifkan pencarian.
Kronologi Penangkapan Dramatis
Terobosan terjadi pada Senin malam, 16 Juni, ketika warga Desa Gosong Telaga Timur memberikan informasi penting kepada Sat Reskrim Polres Aceh Singkil. Masyarakat melaporkan bahwa tersangka yang telah lama dicari terlihat berada di desa mereka dan bahkan sempat membuat keributan. Bertindak cepat atas informasi akurat ini, Unit Pidum dan Tim Opsnal segera bergerak. Respon cepat dan eksekusi yang tepat membawa pada penangkapan L tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 22.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Markas Polres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.
Menghadapi Jerat Hukum
L (41) kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Penangkapan ini menggarisbawahi komitmen Polres Aceh Singkil untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga keamanan publik.
Polres Aceh Singkil kembali mengingatkan masyarakat: Partisipasi aktif Anda sangat penting untuk menciptakan komunitas yang lebih aman. Mereka dengan tegas mengimbau semua orang untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana yang diketahui. Anda dapat menghubungi pihak berwenang melalui Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.[]
[Kh Sakda]







____________________________________________
