TIPIKOR Investigasi News.id
MANDAILING NATAL (SUMUT),tipikorinvestigasinews.id-
Salah satu gudang minyak jenis solar bebas beroperasi di desa bangun Saroha kecamatan Ranto baek kabupaten Mandailing Natal.
Di duga gudang minyak tersebut milik oknum berbaju coklat, saat awak media ingin konfirmasi terkait gudang minyak milik salah satu oknum berbaju coklat namun tak pernah bertemu dan berbagai alasan terucap dari salah satu anggota atau ajudan nya, pada Sabtu 19/4/25.
Sangat di sayangkan seorang oknum seharusnya menjadi pemberantasan setiap pelaku yang melanggar hukum namun sayang di sayang malah oknum sendiri lah pelaku nya.
Bukankah jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00(lima puluh miliar rupiah).
Lebih lanjut, menurut keterangan dari salah satu ajudan nya, minyak tersebut adalah minyak industri, dan akan di jual ke perusahaan yang ada di wilayah desa bangun Saroha dan sekitarnya.
Pada hari kedua awak media ingin konfirmasi lagi namun tetap juga tidak bisa bertemu hingga berita ini di tayangkan.
( A.m.lubis. )







____________________________________________
