SUMUT,Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id–
Kondisi bangunan ruang kelas di SD Negeri 075076 Hilinamoniha sangat memprihatinkan dan dinilai membahayakan keselamatan siswa. Kerusakan parah pada plafon ruang kelas yang berlubang dan hampir ambruk ditemukan saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di dalam ruangan tersebut.
Temuan ini diperoleh langsung oleh Tim Investigasi Nasional (Korwilnas) dari media Tipikor Investigasi News.id yang dipimpin Bz. Zebua bersama tim dalam kegiatan kontrol sosial pada Selasa, 03 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, plafon ruang kelas terlihat rusak berat dengan beberapa bagian sudah terbuka dan memperlihatkan rangka atap. Kondisi ini dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan para siswa dan tenaga pengajar yang berada di dalam kelas.

Ironisnya, kerusakan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama namun belum terlihat adanya upaya perbaikan yang serius dari pihak sekolah. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian bahkan pembiaran terhadap aset negara yang seharusnya dipelihara dengan baik oleh pihak sekolah.
Tim Investigasi Nasional menilai bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas pemerintah daerah. Oleh karena itu, tim meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Nias Selatan juga diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Dasar Hukum Penggunaan Dana BOS
Pengelolaan serta penggunaan Dana BOS telah diatur secara jelas dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk perbaikan ringan ruang kelas, plafon, atap, dan fasilitas belajar lainnya.
Mendukung kegiatan operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan aman dan layak.
Menjamin lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga wajib mengacu pada Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apabila terbukti terjadi kelalaian atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mendesak Dilakukan Pemeriksaan
Melihat kondisi kerusakan bangunan yang cukup serius, Tim Investigasi Nasional mendesak agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan sarana prasarana di sekolah tersebut, guna memastikan tidak ada pembiaran atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Sebab, fasilitas pendidikan merupakan aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik demi keselamatan serta kenyamanan peserta didik dalam menjalankan proses belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.
(Redaksi,tipikorinvestigasinews.id
Investigasi Nasional.
Korwilnas,Bz.Zebua).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________