SUMUT||Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id – Kondisi bangunan SD Negeri No. 078555 Hilisataro Raya yang berlokasi di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Nasional Tipikor Investigasi melakukan kunjungan lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipimpin oleh Korwilnas Bz. Zebua bersama tim pada Selasa, 03 Maret 2026, ditemukan kondisi beberapa bagian gedung sekolah yang tampak kurang terawat dan diduga mengalami pembiaran.
Pada sejumlah bagian bangunan terlihat kerusakan pada atap, lis plafon, serta beberapa bagian fasilitas gedung yang menunjukkan minimnya pemeliharaan.
Padahal, setiap satuan pendidikan negeri diketahui menerima anggaran operasional pendidikan yang salah satu peruntukannya adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Melihat kondisi tersebut, Tim Investigasi Nasional menilai adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset negara yang berada di lingkungan sekolah tersebut.
Korwilnas Tipikor Investigasi Nasional, Bz. Zebua, menyampaikan bahwa kondisi gedung yang tampak terbengkalai tersebut patut dipertanyakan, mengingat sekolah negeri memiliki kewajiban melakukan perawatan fasilitas pendidikan secara berkala.
“Gedung sekolah merupakan aset negara yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Jika kondisi bangunan mengalami kerusakan dan terkesan dibiarkan, maka perlu ada klarifikasi serta audit terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” tegas Bz. Zebua.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Redaksi Tipikor Investigasi News.id secara resmi meminta kepada:
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SD Negeri No. 078555 Hilisataro Raya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap pihak sekolah terkait tanggung jawab pemeliharaan aset pendidikan.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Permintaan ini mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bertanggung jawab dan berkualitas.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan terkait pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasional sekolah termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Tim Investigasi Nasional Tipikor Investigasi menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan temuan ini demi memastikan pengelolaan aset negara di sektor pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri No. 078555 Hilisataro Raya, Kepsek (Filsafah Sarumaha) belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi gedung sekolah yang menjadi sorotan tersebut.
Redaksi,tipikori nvestigasinews.id
Korwilnas,Bz.Zebua.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________