Diduga Gudang Bawang Ilegal Yang Ada Di Jl Budi Karya (Ambalat) Di Pertanyakan Ijin Produksi

Pontianak 28 September 2025 – tipikorinvestigasinews.id –  “Tim investigasi gabungan dari awak media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat turun kelapangan mengcross cek terhadap dugaan praktik perdagangan ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai yang melibatkan produk bawang putih

Dalam penyelusuran awal, seorang pelaku usaha berinisial AS mengaku ia mempunyai ijin distributor produk bawang putih, menurut pengakuan AS pada Tim gabungan lembaga dan tim gabungan media

Kemudian Ia meneruskan bahwa bawang putih tersebut dibelinya dari sebuah gudang Sakura Biz Park milik seseorang berinisial ED. beralamat jl adisucipto kubu Raya kalimantan barat

Namun, tim investigasi beberap waktu yang lalu mendatangi langsung ke gudang yang beralamat di Jl budi karya (Ambalat) di belakang masjid assalam kecamatan Pontianak selatan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul barang dan dokumen distribusinya.

Produk yang dipasarkan tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak mencantumkan informasi distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu,bAs tidak bisa menunjukkan label izin edar resmi dari instansi terkait pada kemasan bawang putih di duga ilegal . ke Tim gabungan lembaga dan media

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan sementara, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:

Pasal 104, yang menyatakan bahwa:

“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang barang impor:

Pasal 102A Ayat (1), menyatakan:

“Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54, menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Langkah Lanjutan dan Imbauan

LPK-RI Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Tindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan konsumen,” ujar Humas LPK-RI Kalbar.

Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk tanpa label resmi, tidak memiliki izin edar, atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi barang di pasaran.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari AS dan Instansi terkait, bea cukai ,APH maupun Disprindag agar bisa turun langsung kelapangan mengcross cek dugaan gudang bawang putih Ilegal tersebut.

Tim gabungan lembaga dan media mempertanyakan sampai saat ini belum ada tindakan APH maupun dari Bea cukai kalbar dan Disperindag provinsi kalbar

*Tim Red*

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *