Labuhanbatu, tipikorinvestigasinews.id – Indikasi pembangkangan terhadap putusan hukum mengemuka di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu. Instansi tersebut disomasi peringatan terakhir karena hingga kini belum melaksanakan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Somasi dilayangkan pemohon informasi publik, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I., dan diterima tipikorinvestigasinews.id di Rantauprapat, Selasa (16/12/2025). Dalam somasi itu, Arif menilai sikap Diskominfo Labuhanbatu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada pengabaian putusan hukum yang sah dan mengikat.
“Putusan tersebut telah diuji hingga PTUN dan dinyatakan final. Namun tidak dijalankan. Jika ini dibiarkan, maka wibawa hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik menjadi taruhan,” tulis Arif.
Putusan Final Tak Dijalankan
Putusan yang dimaksud adalah Putusan KI Sumut Nomor 42/PTS/KIP-SU/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, KI Sumut secara tegas memerintahkan Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan dokumen hibah PWI tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan tetap melindungi data pribadi yang dikecualikan undang-undang.
Dokumen yang dimohonkan meliputi proposal hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga laporan pertanggungjawaban (LPj).
Alih-alih melaksanakan putusan tersebut, Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu mengajukan keberatan ke PTUN Medan. Namun langkah itu berakhir setelah PTUN Medan melalui Putusan Nomor 91/G/KI/2025/PTUN.MDN tanggal 6 November 2025 menyatakan permohonan keberatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O) serta menghukum Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu membayar biaya perkara.
Dengan putusan PTUN tersebut, tidak terdapat lagi ruang hukum untuk menunda atau menafsirkan ulang amar putusan KI Sumut.
Menguji Kepatuhan Aparatur Negara
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan aparatur negara terhadap hukum dan putusan pengadilan.
Dalam perspektif hukum administrasi, pengabaian putusan inkracht oleh badan publik berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Lebih jauh, tindakan tersebut juga dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap asas negara hukum (rechtsstaat).
“Negara tidak boleh kalah oleh pejabatnya sendiri. Jika putusan pengadilan diabaikan, maka hukum kehilangan makna,” tegas Arif.
Tenggat Tiga Hari dan Eskalasi Hukum
Melalui somasi peringatan terakhir ini, Arif memberikan tenggat waktu tiga hari kerja kepada Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperintahkan putusan KI Sumut.
Apabila kembali diabaikan, Arif memastikan akan menempuh eskalasi hukum, mulai dari pelaporan ke Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Daerah, hingga Menteri Dalam Negeri.
Selain gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN, langkah pidana juga disiapkan. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi.
Tak berhenti di situ, Arif juga akan melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola hibah daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Dalam Negeri.
Menanti Sikap Diskominfo
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebagai bentuk kontrol dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan hukum yang telah inkracht tersebut.
Media online tipikorinvestigasinews.id masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga asas keberimbangan, namun publik kini menanti, apakah putusan pengadilan akan dihormati, atau kembali diabaikan.
(Dhedi Irwansyah)







____________________________________________
