Diduga Oknum Aparat SPBU Bermain Solar Subsidi Dengan Para Mafia Solar

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Boyolali,Tipikorinvestigasinews.id – Kasus penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Penggung, Kabupaten Boyolali, terkuak dengan indikasi keterlibatan jaringan mafia yang terorganisir. Fakta di lapangan mengarah pada persekongkolan antara oknum aparat, SPBU nakal, hingga pihak-pihak besar yang disebut berada di balik layar.

Gudang penampungan milik pria berinisial SG, yang disebut sebagai anggota Brimob aktif, bersama koordinator lapangan berinisial DN, diketahui menyimpan belasan tandon berkapasitas ribuan liter solar. Di lokasi itu juga ditemukan peralatan selang panjang dan mesin penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kendaraan tangki maupun mesin pompa SPBU.

Hasil investigasi mengungkap bahwa pasokan solar bersubsidi disedot dari sejumlah SPBU di wilayah Sragen dan sekitarnya. Proses ini diduga berlangsung lancar lantaran adanya pembiaran atau keterlibatan pihak pengelola SPBU. Solar kemudian dialirkan ke pasar gelap dan dijual dengan harga lebih tinggi, merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan, “Ini bukan sekadar bisnis kecil. Ada aliran uang miliaran rupiah. SPBU dapat bagian, mafia dapat untung, sementara aparat diduga ikut melindungi.”

Dugaan praktik mafia solar ini menunjukkan adanya sistem berlapis:

Oknum aparat berperan sebagai pelindung agar aktivitas tetap aman.

SPBU nakal memasok solar dalam jumlah besar.

Gudang berfungsi sebagai pusat penampungan dan distribusi.

Jaringan pengecer gelap menyalurkan kembali solar ke industri maupun transportasi besar dengan harga tinggi.

Pertanyaan pun mencuat: mengapa aktivitas dengan skala sebesar ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum? Apakah benar ada pembiaran aparat setempat, atau justru ada perlindungan dari level lebih tinggi?

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun dalam praktiknya, hukum kerap tumpul saat berhadapan dengan mafia yang memiliki jejaring kuat.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Boyolali, BPH Migas, dan Polda Jawa Tengah. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga aktor besar di balik layar.

Pewarta: Fauzi/Red.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *