Tangerang – Tipikorinvestigasinews.id | Minggu, 26 Oktober 2025
Dugaan praktik pembangunan tanpa pengawasan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, proyek paving block di Kampung Kakulu, RT 04/04, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, disorot warga karena dinilai minim transparansi dan tidak sesuai ketentuan.
Pantauan awak media di lokasi pada Minggu (26/10/2025) menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi kegiatan. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib mencantumkan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial.
Proyek yang diduga bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ini juga menjadi sorotan karena pelaksananya tidak diketahui. Ketua RT 04/04 mengaku tidak mengetahui siapa pemborong atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Pemerintah Desa Dangdeur pun mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan di lapangan. Mereka hanya mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut sejak awal, namun tidak menerima informasi lanjutan.
Selain persoalan transparansi, proyek ini juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan.
Irpan Bocor, anggota investigasi MCJ Media Center Jayanti, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan dana publik wajib menampilkan papan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut keterangan warga, proyek paving block tersebut berasal dari aspirasi seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Golkar, namun pelaksanaannya dilakukan oleh pihak kontraktor yang identitasnya tidak diketahui.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas terkait maupun dari anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut.
Red,”(A I N).








____________________________________________


