Luwu, tipikorinvestigasinews.id –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Cimpu Utara terkait program bantuan bedah rumah. Seorang operator desa berinisial (B) disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada warga dengan janji akan membantu mendapatkan bantuan tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, pada tahun 2025 lalu terdapat sekitar 11 warga yang dimintai uang sebesar Rp50 ribu per orang. Namun hingga kini, bantuan yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Waktu itu kami diminta uang Rp50 ribu per orang, katanya untuk bantuan bedah rumah. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap salah satu sumber.
Tak hanya itu, (B) disebut kembali melakukan pendataan warga dan meminta uang dengan dalih “seikhlasnya”. Salah satu warga mengaku kembali memberikan uang sebesar Rp30 ribu karena keterbatasan ekonomi.
“Saya kasih lagi Rp30 ribu, cuma segitu kemampuan saya. Tapi tetap belum bisa dapat bantuan karena katanya desil saya masih tinggi, desil 6,” ujarnya.
Klarifikasi Terlapor
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (B) membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan pekerjaannya jika ada bukti kuat.
“Kalau memang ada bukti rekaman suara atau chat saya yang meminta seperti itu, silakan. Kalau tidak terbukti, saya bisa tuntut balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.
(B) juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan dapat dipertemukan langsung dengannya.
“Kasih ketemu saya dengan orangnya, biar jelas. Kalau memang ada yang saya ambil, saya siap kembalikan,” tambahnya.
Pengakuan Keluarga
Di sisi lain, suami dari (B) mengungkapkan bahwa istrinya melakukan hal tersebut karena tekanan. Ia menyebut tindakan itu diduga atas arahan oknum kepala desa.
“Istri saya melakukan itu karena terpaksa, katanya ada tekanan dan ancaman bantuan akan dicabut,” ujarnya.
Tanggapan Kepala Desa
Sementara itu, Kepala Desa Cimpu Utara, Muh Ali, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (27/3/2026), membantah adanya pungli. Ia menjelaskan bahwa bantuan yang dimaksud bernilai sekitar Rp60 juta dan mempertanyakan adanya permintaan kontribusi dari warga.
“Kalau memang ada yang bilang begitu, itu tidak benar. Kami hanya mempertanyakan apakah ada sumbangsih untuk konsumsi karena ada beberapa kepala dinas yang hadir,” jelasnya.
Namun, dalam keterangannya, kepala desa juga menyampaikan nada tegas kepada warga.
“Kalau begitu ke depan tidak usah lagi dikasih bantuan. Suruh saja urus sendiri, saya tidak mau lagi urus kalau seperti itu,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, jika dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Kasus ini menuai perhatian publik.
Masyarakat berharap adanya langkah serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan pungli disertai bukti pendukung seperti rekaman, percakapan, atau saksi kepada pihak kepolisian maupun Satgas Saber Pungli.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial dinilai penting agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
(Penulis / Rusding Investigasi Nasional)







____________________________________________