Pekanbaru-tipikorinvestigasinews.id- Ketua Rumah Hukum Indonesia (RHI) Paralegal dan Instansi Pers DPD Riau, Ali Amran Piliang, membesuk seorang oknum wartawan berinisial ED yang tengah menghadapi persoalan hukum di Polsek Bukit Raya, Kamis (26/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Dalam keterangannya, Ali Amran mengimbau semua pihak yang terlibat agar menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan guna menghindari konflik yang lebih luas.
“Semua pihak diharapkan bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik melalui restorative justice. Jangan sampai persoalan ini semakin melebar,” ujarnya.
Ia juga meminta rekan-rekan insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme serta tidak memperkeruh suasana dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, ED telah mengakui kesalahan dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Hal ini, kata dia, menjadi dasar penting untuk mendorong penyelesaian secara damai.
Lebih lanjut, Ali Amran turut mengapresiasi Kapolsek Bukit Raya, Kompol David, beserta jajaran yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara humanis dan persuasif.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolsek Bukit Raya yang telah menangani persoalan ini dengan baik serta mengedepankan pendekatan humanis,” tutupnya.
(Rianto)







____________________________________________
