Diduga SPBU 15.224.048 Terlibat Penimbunan BBM Bersubsidi


TAPANULI UTARA,tipikorinvestigasinews.id,-SPBU dengan nomor 15.224.048 yang terletak di Jalan Siborong-borong, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga sengaja melayani pengusaha penimbun BBM bersubsidi demi meraih keuntungan pribadi. Informasi yang dihimpun dari beberapa warga setempat menyebutkan adanya dugaan kerjasama antara SPBU dan pengusaha penimbun BBM bersubsidi, dengan cara mengisi BBM dalam jerigen ke dalam beberapa mobil truk dan mobil L300.

Tindakan ini diduga mengabaikan peraturan Pertamina mengenai penyaluran BBM bersubsidi, yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Selain itu, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya. Di dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Foto tagkapan layar vidio.15 Maret 2025.

Pada 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.58, awak media turun langsung ke lapangan dan menemukan beberapa mobil langsir yang mengantri untuk mengisi BBM dalam jerigen. Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut milik pengusaha yang sengaja menimbun BBM bersubsidi. Yang mengherankan, pihak SPBU tampak santai dan tidak mengambil tindakan untuk menghentikan proses pengisian tersebut.

“Saya sering ke sini dan BBM solar serta pertalite sering kosong. Ternyata mereka kerjasama dengan pengusaha penimbun BBM bersubsidi,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar Pertamina segera mengevaluasi SPBU 15.224.048 dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik curang tersebut. Mereka juga berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi SPBU lain agar lebih memperhatikan distribusi BBM bersubsidi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat meminta penegakan hukum yang lebih tegas sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Tim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *