Sulteng-kabupaten Poso.
tipikorInvestigasinews.Id – Lahan agraria bekas PT hafarm di Lembah napu seluas 6.640 hektare masih menjadi topik utama warga menjadi bahan perbincangan di masyarakat, dari hasil diskusi masih ada juga warga yang belum memahami tentang aturan-aturan yang di terbitkan oleh pemerintah, seperti
PP Nomor 64 Tahun 2021
Tentang Badan bank Tanah yang diberikan kewenangan khusus oleh negara, kata warga selasa (2/12/2025)
Katanya lagi, ketidak mampuan berpikir atau faktor pendidikan, yang membuat warga tak mampu memahami dengan baik, sehingga perlu penjelasan yang detail dengan bahasa yang mudah di fahami oleh masyarakat itu sendiri.
“Belum lagi para oknum yang cerdas dan memahami aturan dan memiliki puluhan dan ratusan hektare lahan diduga memamfaatkan warga yang kurang berpendidikan bergerak melakukan penolakan terhadap badan bank tanah yang di berikan kewenangan mengantur lahan reforma agraria 1550 hetare didataran napu”
Dari hasil investigasi media ini, oknum kelompok warga yang merasa memiliki ratusan hektare lahan hak pengelolaan lahan (HPL) Badan bank Tanah, kuat dugaan masih belum menerima keberadaan BBT, hal itu disebabkan merasa takut kehilangan Lahan yang di kuasai secara ilegal dan menghindari kewajiban pajak ke pada negara, dan oknum kelompok penjual lahan di duga ikut-ikutan mendukung para oknum pembeli, takut di tuntut mengembalikan uang para pembeli sekaligus kehilangan pekerjaan selaku penjual lahan HPL dan oknum kelompok ini semakin kecil kepercayaan di masyarakat untuk mengiring opini yang keliru.
(Arsyad)







____________________________________________
