SINJAI,Sulsel,Tupikorinvestigasinews.id–
12 April 2026.
Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas kembali terjadi. Kali ini dialami oleh seorang jurnalis media Tindak, Muh. Said Mattoreang, yang diduga menjadi korban intimidasi terencana usai melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, setelah korban melakukan liputan di SPBU Alenangka terkait dugaan praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Menurut informasi yang dihimpun, usai meninggalkan lokasi liputan, korban dibuntuti oleh sekitar 8 (delapan) orang yang diduga tidak menghendaki aktivitas jurnalistik tersebut. Sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU, para pelaku menghadang korban saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Aksi penghadangan itu sempat menjadi perhatian warga sekitar yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beruntung, insiden tersebut tidak berujung pada kekerasan fisik, setelah situasi berhasil dilerai oleh warga setempat.
Korban, Muh. Said Mattoreang, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Sinjai, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena diduga melanggar.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, perlindungan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang mencakup:
Perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik
Perlindungan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Perlindungan dari penyensoran
Perlindungan dalam penugasan berisiko atau konflik.
Perlindungan dalam perkara jurnalistik
Larangan intervensi terhadap independensi wartawan
Secara normatif, regulasi tersebut telah memberikan landasan kuat bagi perlindungan wartawan. Namun dalam praktiknya, kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi, terutama di daerah.
Harapan Penegakan Hukum
Oleh karena itu, laporan yang telah dilayangkan oleh Muh. Said Mattoreang diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Tindakan intimidasi ini tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen.
Perlindungan terhadap jurnalis merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Setiap bentuk ancaman terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Tim/Andi Baso Lolo – Korlip Sulsel).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________