Diminta Bapak Kapolri Melalui Kapolda Riau Berantas Pengelohan Kayu Ilegal Di Kecamatan Kuala Cenaku.

Indragiri hulu, tipikorinvistigasinews.id- Dari hasil investigasi Media TIN Dilapangan Aktivitas Pengelolahan Kayu Hasil Dari Hutan, Bebas Beroprasi, Tampa ada Tersentu Jeratan Hukum, Di Desa Pulau gelang dan Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau sudah beraktivitas Puluhan tahun.

Adapun Pengelolahan kayu dari hasil Hutan Diduga tidak Mengantongi Perizinan dari Dinas Kehutanan Seperti Surat keterangan Kayu Olahan ( Sako ) yang Di Keluarkan Dari dinas Kehutanan, ini sudah jelas Pekerjaan Melawan Hukum.

Pengelolahan Kayu Hasil Dari Hutan Menggunakan Mesin Gergaji Piring Untuk Membelah Kayu Seperti Beloti dan papan dan Hasil olahan di Jual ke Luar Kabupaten Inhu menuju Kabupaten Inhil. Yang kelolah Oleh warga Desa Pulau gelang inisial  KR dan yang di Desa teluk Sungkai inisial AR

Ketua DKC Garda Prabowo (Zul efendi) Melalui Sekretaris DKC Garda Prabowo ( Rolijan ) Kab Inhu, saat di Mintai tanggapan Terkait Pengelolaan Kayu Hasil Dari Hutan Tampa Mengantongi Izin Minggu 30/11/2025 Menjelaskan,”
Pengolahan kayu hasil hutan yang melanggar pasal dapat mencakup Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 94 ayat (1) huruf a dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Serta dalam  Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelanggaran ini terjadi jika pengolahan kayu dilakukan tanpa izin yang sah, atau izinnya sudah habis masa berlakunya. Selain itu, pelanggaran juga bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama, yang melarang penguasaan atau kepemilikan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Pasal-pasal yang dilanggar :
Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013: Mengenai tindak pidana, seperti pengolahan kayu dengan izin yang sudah habis masa berlakunya.
Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013: Merujuk pada pertanggung jawaban pidana untuk pelaku yang tidak memiliki izin yang sah dalam kegiatan pengolahan kayu hasil hutan.

Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 Melarang setiap orang untuk mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terkait SKSHH.

Contoh Pelanggaran. Melakukan kegiatan pengolahan kayu (seperti pengolahan, pengangkutan, atau kepemilikan) ketika izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) sudah kedaluwarsa.

Memiliki kayu olahan yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang lengkap.

Melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu tanpa izin Sanksi Pidana, Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.”Ujar Rolijan “( Tim )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *