Dinas Perkim  LH Menyerahkan 161 PPPK Paruh Waktu

Pekalongan – Jateng-, tipikorinvestigasinews.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup     ( Perkim LH ) Kabupaten Pekalongan Selasa ( 23/12/2025 ) melaksanakan secara serentak penyerahan 161 SK PPPK Paruh Waktu pada Apel pagi di halaman Kantor tersebut.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diserahkan oleh Kepala Perkim LH Drs. A. Gazali, M.T.

Kepala Dinas Perkim LH Gazali  dalam sambutannya menyampaikan bahwa para penerima SK PPPK paruh waktu harus bersyukur dengan penerimaan SK tersebut dan diharapkan tetap bekerja dengan tanggung jawab dan tetap semangat bekerja seperti sebelum menerima SK.

Lebih lanjut Gazali mengingatkan sebagai ASN harus bisa menjaga kredibilitas, dedikasi, nama baik institusi serta amanah.

” Saya berharap para Penerima SK Paruh Waktu untuk mengikuti aturan-aturan yang ada dan jangan sekali-kali menyimpang dari aturan sehingga ketika dalam kurun waktu 1 tahun ketika dievaluasi kinerjanya baik dan bisa diperpanjang lagi SKnya”, ucap Gazali.

Gazali pada kesempatan itu juga menambahkan untuk pekerjaan masih seperti yang dulu selama belum ada kebijakan yang baru dan untuk pakai kerja mengikuti ASN dan untuk pekerja lapangan menyesuaikan dengan pekerjaannya.

( LELES )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *