Dumai – tipikorinvestigasinews.id
Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai (DLH) menegur manajemen PT Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) terkait aktivitas bongkar muat ampas dan bungkil sawit di kawasan pelabuhan Dumai, Selasa (25/2/2026). Teguran tersebut menyusul keluhan warga ring I pelabuhan yang terdampak debu dan serpihan ampas sawit hingga masuk ke area permukiman.
Kepala DLH Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat disertai dokumentasi foto yang menunjukkan debu beterbangan hingga ke halaman, teras, bahkan ke dalam rumah warga. Kondisi tersebut disebut terjadi saat proses bongkar muat tetap berlangsung meski angin kencang melanda wilayah pesisir.
“Dari informasi yang kami terima dan data foto yang kami dapat, saya langsung meminta staf turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan awal, DLH menilai aktivitas bongkar muat belum sepenuhnya memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pengendalian debu saat cuaca ekstrem.
“Seharusnya perusahaan bekerja sesuai SOP yang berlaku, terlebih saat musim angin kencang. Jika potensi pencemaran meningkat, kegiatan wajib dievaluasi atau dihentikan sementara,” tegas Yudha.
Menurutnya, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, DLH telah memberikan teguran lisan dan meminta agar operasional dihentikan sementara apabila kondisi angin berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk pengawasan administratif guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Keluhan warga sebelumnya disampaikan langsung ke pihak pelabuhan. Rizal (55), tokoh pemuda Jalan Kamboja, bersama Ketua RT 014 Denew Indra SE, mendatangi kantor Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai pada Senin (23/2/2026).
Mereka mendesak agar proses loading ampas dan bungkil sawit dihentikan sementara sampai ada jaminan pengendalian debu yang efektif.
“Teras dan halaman rumah kami hampir setiap pagi dipenuhi debu sawit. Kalau angin kencang, debu bisa masuk sampai ke dalam rumah,” ujar Rizal.
Warga berharap ada solusi konkret, seperti pemasangan penutup (cover), penyemprotan air berkala, atau penghentian aktivitas saat kondisi cuaca tidak memungkinkan.
Dalam konteks regulasi, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 69 UU 32/2009 antara lain melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, pelaku usaha wajib melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
DLH menegaskan, apabila dalam evaluasi lanjutan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun dokumen lingkungan, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi sanksi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT SPMT terkait teguran DLH dan tuntutan warga. Prinsip keberimbangan dan hak jawab tetap kami kedepankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan lebih lanjut atas hasil evaluasi DLH dan tanggapan perusahaan akan diberitakan pada edisi berikutnya.
(Rianto Gultom)






____________________________________________
