Putussibau Kabupaten’ Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak resmi menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara administrasi yang melibatkan Flora Darosari, S.Psi. Minggu 16 November 2025
Dokumen tersebut diterima oleh Panitera PTUN Pontianak, Oktavianus Hatoguan, S.H., M.H., pada Senin, 22 September 2025.
Kontra Memori PK diserahkan oleh Dominikus Arif, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 September 2025.
Dominikus mewakili Flora Darosari selaku Termohon PK dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara yang juga menyeret Bupati Kapuas Hulu sebagai pihak terkait.
Putusan Sebelumnya: Mahkamah Agung Menangkan Flora Darosari
Untuk diketahui, dalam proses sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan pada 13 Januari 2025 melalui perkara Nomor 710 K/TUN/2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menangkan Flora Darosari, dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Putusan ini menjadi salah satu dasar hukum yang ditekankan dalam Kontra Memori PK yang kini sedang diproses kembali melalui mekanisme Peninjauan Kembali.
Kelanjutan Proses Peninjauan Kembali
Dokumen Kontra Memori PK merupakan jawaban resmi atas Permohonan PK yang diajukan pada 25 Agustus 2025. Dokumen ini juga merujuk pada beberapa putusan penting lainnya, yaitu:
Akta Permohonan PK Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK (25 Agustus 2025)
Putusan PT.TUN Banjarmasin Nomor 43/B/2024/PT.TUN.BJM (6 Agustus 2024)
Putusan PTUN Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK (30 April 2024)
Semua putusan tersebut menjadi acuan dalam proses PK yang bertujuan menguji kembali aspek hukum dari sengketa ini.
Dokumen Diterima Sah oleh PTUN Pontianak
Kontra Memori PK diserahkan dalam dua rangkap dan telah dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh:
Dominikus Arif, S.H., M.H.
Oktavianus Hatoguan, S.H., M.H.
Disertai stempel resmi PTUN Pontianak sebagai bukti administrasi penerimaan.
Proses Hukum Administrasi Masih Berjalan
Hingga berita ini dirilis dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, proses Peninjauan Kembali masih menunggu tindak lanjut resmi dari Mahkamah Agung.
Redaksi TipikorInvestigasiNews.id terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pemohon PK, kuasa hukum, maupun pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Penyusunan rilis berita ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3, termasuk kewajiban menguji kebenaran informasi serta menyediakan ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Perkembangan terbaru dari proses PK akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.
Penulis: Adi ZTC
#memoripk #ptunpontianak #kapuashulu #putussibau #floradarosari







____________________________________________
