Sulteng-Poso.tipikorinvestigasinews.Id-Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik maka sepatutnya para penyelenggara pemerintahan desa-desa, yang di pilih secara demokratis, oleh masyarakat untuk menjalankan pemerintahan yang jujur, adil dan transparan, di setiap melaksanakan proyek DD, termasuk pemasangan baliho Serialisasi ABDes yang menjadi kewajiban bagi Kades memperlihatkan setiap tahun pelaksanaan DD di ruang publik. selasa (24/12/2024

Hasil investigasi media ini di wilayah poso pesisir utara dua desa diduga tidak terlihat terpasang Baliho searalisasi APBDes tahun 2024, Desa bakti agung dan desa Marada, sengaja atau tidak, sangat penting menjadi perhatian kedua desa, jangan melupakan tangung jawab informasi kepada publik, dan menjadi kewajiban pemerintah desa mempertangung jawabkan setiap pengunaan anggaran DD kepada Masyarakat agar jelas pengunaannya.
adanya baliho Informasi memperkecil isu bernada negatif, terhadap perjalanan roda pemerintahaan desa itu sendiri.
ketika media ini berusaha melakukan konfirmasi ke kades kedua desa, tidak berada di tempat, sampai berita ini terbit tidak diketahui alasanya.
Writer:korwil sulteng






____________________________________________