Luwu Utara, Sulawesi Selatan – tipikorinvestigasinews.id –Jum’at, 7/11/25
Perhatian publik tertuju pada kasus yang menimpa dua tenaga pendidik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dua guru dari salah satu SMA Negeri di wilayah tersebut, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, kini tengah menghadapi persoalan administratif setelah ditunjuk oleh para orang tua murid sebagai koordinator pengumpulan dana sukarela.
Langkah ini merupakan inisiatif murni dari para wali murid yang prihatin terhadap kondisi para guru honorer dan tenaga pendidik yang belum menerima gaji dari Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan selama lebih dari 10 bulan. Tujuan pengumpulan dana tersebut adalah untuk membantu kebutuhan dasar para guru yang tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di sekolah meskipun belum memperoleh hak finansial secara layak.
Salah seorang perwakilan orang tua siswa menyampaikan bahwa penunjukan dua guru tersebut semata-mata didasari rasa kepercayaan dan solidaritas.
> “Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis tidak pernah memungut atau memaksa siapa pun. Mereka hanya menjadi perantara atas inisiatif kami untuk membantu para guru yang kesulitan,” ujar salah satu wali murid saat ditemui.
Namun, tindakan kemanusiaan ini justru memunculkan persoalan baru. Kedua guru yang beritikad baik tersebut dikabarkan mendapat pemanggilan klarifikasi oleh pihak sekolah maupun instansi pendidikan setempat, dengan alasan pengumpulan dana tidak melalui prosedur administrasi resmi.
Situasi ini memantik keprihatinan masyarakat dan para pemerhati pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa langkah yang dilakukan kedua guru tersebut semestinya dilihat sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial, bukan pelanggaran.
Sejumlah tokoh pendidikan di Luwu Utara mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan tunggakan pembayaran gaji para guru dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka juga meminta agar para guru yang berupaya mencari solusi kemanusiaan tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Kasus ini menjadi cermin dari masih lemahnya sistem pengelolaan kesejahteraan tenaga pendidik serta lambannya birokrasi dalam menangani hak-hak guru. Diharapkan, peristiwa ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pembayaran gaji dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan guru di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Jurnalis Tipikor Investigasi News
Eko Agung W.P








____________________________________________


