Manado,SULUT,TIPIKORINVESTIGASI NEWS.ID,-9 November 2025 — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya terhadap kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional senilai Rp63,6 miliar yang menghubungkan Air Madidi – Bts Kota Tondano – Langowan – Ratahan – Belang – Tondano – Wasian – Kakas – Langowan – Kawangkoan.
Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2024–2025 ini masih dalam tahap pelaksanaan dan menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah keluhan warga mengenai kondisi di beberapa titik pekerjaan. Menanggapi hal itu, BPJN Sulut menegaskan seluruh proses pembangunan berjalan di bawah pengawasan ketat dan wajib memenuhi standar teknis Kementerian PUPR.
Kasatker: Pekerjaan Tak Sesuai Standar Wajib Diperbaiki
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean.Eng., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan dari konsultan pengawas yang sebelumnya mendapati beberapa bagian pekerjaan belum sesuai spesifikasi.
“Sebelum isu ini muncul ke publik, konsultan pengawas sudah menyampaikan surat resmi kepada kontraktor pelaksana untuk segera melakukan perbaikan. Kami sudah menegaskan, setiap pekerjaan yang tidak sesuai standar mutu tidak akan dibayarkan sebelum diperbaiki sesuai spesifikasi BPJN,” tegas Ringgo di Manado, Sabtu (9/11).
Ia menambahkan, sistem pengawasan dilakukan secara berlapis — mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga tim teknis BPJN Sulut — agar mutu pekerjaan tetap sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga Revisi 2018, yang menjadi acuan nasional bagi seluruh pekerjaan jalan dan jembatan.
PPK 1.1: Pengendalian Mutu Dijalankan Secara Ketat
Sementara itu, PPK 1.1 Sam Haerani, ST, MT, menjelaskan bahwa setiap tahap pekerjaan wajib melalui uji teknis laboratorium dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ketebalan, kepadatan, dan kekuatan lapisan jalan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengujian secara berkala — mulai dari density test, Marshall test, hingga uji kerataan permukaan. Jika hasil uji tidak memenuhi standar, maka kontraktor wajib memperbaiki dengan biaya sendiri. Itu sudah menjadi aturan baku dalam pekerjaan jalan nasional,” jelas Sam Haerani.
Adapun parameter mutu yang digunakan BPJN Sulut antara lain:
- Ketebalan lapisan aspal (AC-BC dan AC-WC) harus sesuai desain per segmen,
- Kepadatan lapangan minimal 98% dari kepadatan maksimum,
- Marshall Stability minimal 800 kilogram,
- Permukaan akhir (IRI) maksimal 4 meter per kilometer,
- Material wajib memenuhi standar uji laboratorium (asphalt content, agregat, dan filler).
Belum Tahap PHO, Proyek Masih Bisa Disempurnakan
Ringgo menegaskan bahwa proyek tersebut belum memasuki tahap serah terima pertama (PHO) dan masih dalam masa pelaksanaan lebih dari 500 hari kalender. Karena itu, masih ada waktu untuk melakukan penyempurnaan di lapangan.
“Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proyek pemerintah. Namun perlu dipahami bahwa pekerjaan masih berjalan, dan seluruh koreksi yang diperlukan sudah kami tindaklanjuti,” ujar Ringgo.
Ia menambahkan, BPJN Sulut berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap pekerjaan di bawah standar.
“Tidak ada toleransi untuk pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi. Kualitas adalah prioritas utama kami,” tegas Ringgo menutup.
Dengan penegasan ini, BPJN Sulut berharap masyarakat memahami bahwa setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan teknis Kementerian PUPR, sehingga hasil akhir proyek benar-benar memenuhi standar kualitas nasional.







____________________________________________