Putussibau ,tipikorinvestigasinews.id – Kab,Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 27 Oktober 2025
Berbagai indikasi dugaan kecurangan di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) Kabupaten Kapuas Hulu terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat publik. Hingga kini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Pemerintah Daerah sebagai pemilik saham mayoritas BUMD tersebut serta DPRD yang memiliki fungsi pengawasan justru dinilai bungkam dan seolah menutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan plat merah itu.
Salah satu sorotan publik yang mencuat ialah dugaan penyimpangan pada pengadaan truk tangki BBM, yang hingga kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran Tim TipikorInvestigasiNews.id, pengadaan truk tangki tersebut pernah masuk dalam Rencana Bisnis Tahunan (RBT) tahun 2017, di masa kepemimpinan Direktur Abubakar Alqadrie.
Pemerintah Daerah kala itu diketahui telah mengucurkan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar kepada PT. Uncak Kapuas Mandiri. Namun, dari sejumlah rencana bisnis yang telah disahkan melalui RUPS dan bahkan dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Kalimantan Barat pada 7 Juni 2017, tak satu pun terealisasi, termasuk pengadaan truk tangki BBM, truk angkutan gas, maupun kendaraan dinas operasional.
Faktanya, dari total dana Rp4 miliar tersebut, hanya satu unit mobil dinas Toyota Innova dengan nilai perolehan Rp330.300.000 yang benar-benar terealisasi dan hingga kini masih digunakan oleh PLT Direktur yang merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian Perekonomian.
Sisa dana penyertaan modal sempat tercatat sebesar Rp830.834.999 per 31 Desember 2017, namun mengalami pengurangan hingga tersisa Rp512.156.555 pada 1 Agustus 2022. Artinya, dalam kurun waktu enam bulan sejak dana dicairkan, miliaran rupiah telah digunakan tanpa kejelasan realisasi program sesuai rencana bisnis yang disahkan.
Lebih jauh, hasil investigasi Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu tahun 2021 juga menemukan dugaan pelanggaran pada SPBU milik PT. UKM. Dalam laporan yang dikutip dari Antara Kalbar (10 Juni 2021), ditemukan bahwa tera pompa BBM tidak sesuai ketentuan, dengan selisih minus 200 hingga 500 mililiter per liter. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan memperkuat dugaan praktik manipulatif dalam operasional perusahaan.
Pasca temuan tersebut, Direktur PT. UKM dikabarkan diminta mundur oleh Bupati Kapuas Hulu selaku Pemegang Saham, bukan atas dasar pengunduran diri pribadi sebagaimana isu yang beredar luas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dugaan kuat bahwa Bupati sengaja tidak memproses hukum terhadap oknum yang terlibat dalam penyelewengan subsidi solar, karena diduga berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.
Kini, pengelolaan PT. UKM diambil alih langsung oleh Pemerintah Daerah melalui PLT Direktur yang merangkap jabatan di birokrasi. Namun langkah ini justru menimbulkan kritik baru karena dianggap melampaui kewenangan jabatan, terutama terkait keberadaan truk tangki BBM yang terparkir dan tak beroperasi hingga saat ini.
Publik menilai, berbagai persoalan yang menumpuk di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) mencerminkan lemahnya tata kelola BUMD serta tidak adanya transparansi penggunaan dana publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak dari Pemerintah Daerah maupun manajemen perusahaan yang bersedia memberikan klarifikasi resmi.
Penulis:Adi ztc
Editor: Tim Red
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________