Madang Permai, tipikorinvestigasinews.id — Jumat, 3 Januari 2026 —
Dugaan keterlibatan seorang kepala desa di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayahnya menjadi sorotan publik.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan mengungkapkan bahwa kepala desa tersebut diduga berperan sebagai penampung, pemodal, atau bahkan pihak yang membiarkan serta melegalkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah desa.
Penambangan emas ilegal di sungai diketahui merupakan persoalan serius karena berdampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Aktivitas tersebut dilarang oleh hukum di Indonesia karena merusak ekosistem sungai dan membahayakan kehidupan warga.

Redaksi Tipikor Investigasi News melalui Warta Humas Kalbar menambahkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal menyebabkan perubahan alur sungai, erosi, serta sedimentasi yang dapat menimbun dan merusak habitat organisme akuatik. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari air sungai dan meracuni ikan serta biota lainnya, khususnya di aliran Sungai Kapuas.
Publik pun menyoroti peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal tersebut. Pemerintah dan aparat berwenang dinilai memiliki komitmen untuk memberantas PETI mengingat dampak negatifnya yang besar terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sanksi tersebut juga dapat dikenakan kepada pihak yang menadah atau menjadi perantara hasil tambang ilegal.
Terkait dugaan keterlibatan kepala desa, seorang aktivis lingkungan hidup menyampaikan bahwa apabila terbukti terlibat sebagai penampung, pemodal, atau pihak yang membiarkan aktivitas tambang ilegal, maka yang bersangkutan dapat ditindak sesuai hukum. Aparat kepolisian berwenang melakukan pendalaman, sementara bupati atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi News.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, guna memastikan keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Redaksi Tipikor Investigasi News.id berkomitmen menjunjung tinggi prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber: Warga setempat







____________________________________________
