Kubu Raya. tipikorinvestigasinews.id-Selasa 27 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,
Bernilai Rp.tujuh.XXX.XXX.XXX milliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025,
diduga kuat tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan waktu pelaksanaan 24 November 2025 s/d 31 Desember 2025 tersebut telah menyebabkan berulangkali kecelakaan kendaraan terperosok dan terbalik, yang menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.
Dugaan Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat, proyek tersebut kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
fraktisi Hukum Ruslan S.H memberi pandangan,
Indikasi dugaan Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Apabila terbukti adanya pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi’Ungkap”Ruslan S.H
Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Selain itu, pelaksanaan proyek tersebut juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya:
Pasal 59 ayat (1)
Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Sesuai Pasal 60 ayat (1)
Kegagalan bangunan atau pekerjaan konstruksi yang disebabkan tidak terpenuhinya standar dapat menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Pasal 67 ayat (1)
Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai kontrak.
Fakta adanya kecelakaan berulang di lokasi proyek memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu pekerjaan tidak dipenuhi sebagaimana kontrak dan regulasi.
Pemberitaan ini bertujuan mengawal penggunaan uang negara, melindungi keselamatan masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan”tutup”Ruslan S.H Kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News.Id Pada 27/1/26.Jan.16.40 waktu dini hari,
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Ruslan S.H







____________________________________________
