MANADO(BITUNG),tipikorinvestigasinews.id-jumat 4-juli-2025-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung menggelar pertemuan penting guna mencari jalan tengah dalam penyelesaian konflik tanah yang berlangsung di area Pasar Girian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bitung.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain:
Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.
Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, S.H., M.H.
Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, S.H., M.H.
Perwakilan dari Perumda Pasar Bitung
Ahli waris keluarga Nopo Sulaili
Kejaksaan Negeri Bitung dan Kodim 1310/Bitung
Komitmen Cari Solusi Damai
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Albert Zai menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Pertemuan ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi mencari solusi terbaik. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Status Hukum Tanah
Dari sisi legalitas, Kabag Hukum Pemkot Bitung menyampaikan bahwa lahan seluas 2.500 meter persegi di Pasar Girian telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas nama Pemerintah Kota Bitung. Kepala BPN Kota Bitung menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi keberatan dari ahli waris, Ketua Pengadilan Negeri Bitung menyampaikan bahwa jalur hukum tetap terbuka.
“Ahli waris memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan oleh terbitnya sertifikat tersebut,” jelas Johanis Dairo Malo.
Penegasan Hukum
Di akhir pertemuan, Kapolres Bitung menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak boleh ada aktivitas sepihak yang melanggar hukum di atas lahan tersebut. Pihak kepolisian siap menindak tegas bila ditemukan pelanggaran.
“Tanah tersebut saat ini sah milik Pemkot Bitung berdasarkan sertifikat yang ada. Jika ada tindakan melawan hukum, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kapolres.
Harapan Bersama
Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Semua pihak diharapkan dapat saling menahan diri, menghormati proses hukum, serta bekerja sama demi terciptanya ketertiban dan kedamaian di Kota Bitung, khususnya wilayah Pasar Girian







____________________________________________
