FORMAS Desak DPRK Aceh Singkil Gelar RDP Bahas Kekacauan di Dinas Pendidikan

Aceh Singkil,tipikorinvestigasinews.id –Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS), Ahmad Fadil Lauser Melayu, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Aceh Singkil dan jajaran terkait, minggu {19/10/2025}

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekacauan arah kebijakan dan lemahnya kendali manajerial di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil di bawah kepemimpinan Plt Kadisdikbud Amran Ramli.

Ahmad Fadil menilai DPRK memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tetap sesuai arah, terutama di sektor pendidikan yang kini dinilai kehilangan arah. Ia menegaskan, RDP menjadi langkah konkret bagi DPRK untuk mengevaluasi secara terbuka kinerja Amran Ramli, sekaligus mendesak Bupati agar segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan Plt Kadisdikbud.

Bacaan Lainnya

“Pendidikan Aceh Singkil tidak bisa dikelola dengan pendekatan administratif semata. Dibutuhkan pemimpin yang benar-benar memahami dunia pendidikan dan problem di lapangan. Karena itu, kami meminta DPRK melalui Komisi IV segera memanggil Bupati dan Plt Kadisdikbud untuk dievaluasi secara terbuka,” tegas Ahmad Fadil Lauser Melayu.

Ia menambahkan, sejak Amran menjabat sebagai Plt Kadisdikbud pada pertengahan Juli 2025, belum terlihat kebijakan signifikan yang menjawab persoalan mendasar pendidikan di Aceh Singkil. Menurutnya, masalah klasik seperti kekurangan guru di daerah terpencil, minimnya fasilitas sekolah, dan lemahnya kualitas pembelajaran masih saja terjadi tanpa arah penyelesaian yang jelas.

Ahmad Fadil juga menyoroti latar belakang karier Amran Ramli yang dinilai tidak berakar dari dunia pendidikan, melainkan lebih banyak di sektor pariwisata dan pemerintahan umum. Kondisi ini, kata Fadil, membuat yang bersangkutan tidak memahami secara mendalam konsep kurikulum, kebutuhan tenaga pendidik, dan visi pembangunan pendidikan daerah.

“Selama ini yang kami lihat hanya kegiatan seremonial dan pernyataan normatif. Tidak ada langkah nyata membenahi akar persoalan pendidikan. Penempatan pejabat tanpa kompetensi relevan seperti ini hanya akan memperburuk keadaan,” ujarnya.

Ketua FORMAS itu menegaskan, DPRK tidak boleh diam di tengah kebingungan arah pendidikan yang kini dirasakan masyarakat. Sebagai lembaga pengawasan, DPRK memiliki kewenangan memanggil dan mengevaluasi pejabat publik melalui RDP, serta mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati untuk mengambil tindakan administratif, termasuk pencopotan jika diperlukan.

“Kami mendesak DPRK Aceh Singkil agar menjalankan fungsi kontrolnya secara serius. DPRK harus menjadi garda terdepan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik jabatan,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Fadil menekankan bahwa pelaksanaan RDP penting untuk membuka ruang transparansi publik terhadap kebijakan pendidikan di Aceh Singkil. Ia memastikan FORMAS akan terus mengawal proses ini hingga adanya tindakan nyata dari DPRK maupun Bupati.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada langkah konkret. Dunia pendidikan terlalu penting untuk dibiarkan dikelola secara asal,” pungkasnya., {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *