FORMAS Desak Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Aceh Singkil: “Ini Pengkhianatan terhadap Masa Depan Generasi”

Aceh Singkil,tipikorinvestigasinews.id -Dunia pendidikan di Aceh Singkil kembali tercoreng. Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek belanja modal gedung dan bangunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024. Nilai kelebihan bayar mencapai lebih dari Rp 276 juta, akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Merespons temuan tersebut, Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, untuk segera mengambil langkah hukum. Ketua Umum FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyebutkan bahwa kasus ini tak bisa dianggap kelalaian biasa.

“Kami melihat ini bukan lagi soal ketidaksengajaan. Ini sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi sistematis. Dan yang paling menyakitkan, ini terjadi di sektor pendidikan—tempat masa depan anak-anak kita dibentuk,” tegas Fadil, Jumat (26/7/2025).

Fadil menjelaskan, temuan BPK tersebut seharusnya sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyelidikan. Apalagi yang terdampak bukan sekadar aset biasa, melainkan meja, kursi, rak sepatu, hingga sarana belajar siswa yang justru dikurangi volumenya.

“Bayangkan anak-anak sekolah harus belajar di ruang yang tak layak, karena ada pihak yang tega memangkas anggaran demi keuntungan pribadi. Ini pengkhianatan terhadap generasi Aceh Singkil,” katanya geram.

FORMAS juga menolak jika kesalahan hanya ditimpakan pada pelaksana di lapangan. Menurut Fadil, mulai dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia jasa, harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Secara hukum, FORMAS menilai ada pelanggaran serius yang bisa dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau aparat penegak hukum diam saja, jangan salahkan jika publik menilai hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ini saatnya hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tambah Fadil.

FORMAS menyatakan siap mengawal persoalan ini sampai tuntas, bahkan membawa kasus ini ke tingkat nasional bila perlu.

“Kalau Polda Aceh tak bergerak, maka kami siap bawa ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena bagi kami, pendidikan itu urusan suci. Siapa yang merusaknya dengan mental korup, maka dia harus siap berhadapan dengan rakyat dan hukum,” tutup Fadil dengan nada keras.

FORMAS menegaskan bahwa ini bukan sekadar isu anggaran, melainkan soal harga diri daerah dan masa depan anak-anak Aceh Singkil. Mereka meminta semua pihak bersuara dan tidak membiarkan pelaku penyimpangan ini lolos dari jerat hukum., {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *