Sorong, tipikorinvestigasinews.id – Frans Baho yang terkenal sebagai pengamat kebijakan pemerintah, memantau terus permasalahan laporan pencurian kapal PT. Mitra Pembangunan Global. Frans menerangkan kejanggalan tindakan penyidik Polres Sorsel saat ditemui di salah satu rumah makan di Manokwari (03/05/2025).
Menurut Frans Baho, laporan polisi tersebut keliatan janggal, karena unit yang dikatakan dicuri tersebut sebenarnya tidak pernah hilang.
Frans menceritakan bahwa dia sudah mendengar kapal itu sudah terlantar selama 5 tahun lebih diatas tanah hak ulayat masyarakat. Masyarakat sedang menunggu kompensasi dari perusahaan yang menjadi hak mereka, namun tidak pernah ada yang menggubris.
“Bagaimana barang tersebut dikatakan hilang, karena pelapor saja pasti bisa mengetahui barang sebesar itu dimana, artinya walaupun barang itu sempat dipindahkan tidak semena mena bisa dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian. Harus terbukti perbuatan tersebut dilakukan apakah untuk memiliki dengan cara melawan hukum” kata Frans Baho yang prihatin terhadap masyarakat Kais yang sedang berjuang mendapatkan hak nya berupa kompensasi dari PT. MPG yang pernah beroperasi di wilayah mereka.
Kejanggalan kedua adalah saat pihak kepolisian ingin menarik kembali tongkang tersebut dari kota Sorong, Frans merasa heran demikian banyak anggota polisi tetapi tidak berani bertindak tegas saat di TKP.
“Bila memang laporan itu benar dan kapal itu sebagai barang bukti, kenapa tidak tegas saja menindak pihak yang menghalangi apapun alasannya. Kenapa hanya fokus menarik kapal saja, kalo disitu ada tersangka nya seharusnya ditindak juga toh. Kalo hanya mau tarik kapal saja itu seperti pekerjaan Debt Collector ” lanjut Frans Baho.
Frans balik bertanya kepada awak media ini terkait mengapa pihak yang menghalangi polisi saat itu tidak diperiksa sebagai penadah. Menurut Frans dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Frans Baho menentang Kapolres Sorong Selatan untuk berani bertindak tegas menindaklanjuti laporan polisi tindak pidana pencurian tersebut jika memang itu laporan asli.
“Tangkap pelakunya kalo memang ada pencurian, itu barang besar sekali tidak mungkin bisa dibawa sembunyi sembunyi” ujar Frans.
Frans Baho juga berharap penyidik Polres Sorsel tidak membuat permasalahan ini menjadi rumit, dia berharap penyidik memberikan informasi detail terkait keabsahan pelapor dan bukti kepemilikan pelapor atas kapal tersebut.
“Karena ini sudah menjadi pembicaraan publik, kiranya penyidik bisa memberikan penjelasan kepada publik dengan tegas, bukan membuat pertentangan dengan pengacara hingga menjadi rumit. Saya mendukung Kapolda yang sudah sempat ikut turun menangani masalah ini, juga mendukung adik Simon Sorean yang sedang membela hak masyarakat di sana, semoga diberikan hikmat dari Tuhan dan tetap semangat” tutup Frans Baho.
(Tipikor investigasi News.id/Red)






____________________________________________
