Lampung Tengah, TipikorInvestigasinews.id – Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas dekat pintu Agro, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban berinisial PR (47), warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi target para pelaku yang berjumlah empat orang. Saat itu, korban tengah melintas sebelum kemudian dipepet oleh pelaku.
Para pelaku berusaha merampas sepeda motor korban dengan cara mencabut kunci kontak serta mengancam menggunakan senjata api. Namun, aksi tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban memicu perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi. Situasi sempat memanas hingga salah satu sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara diamankan warga dan dibakar massa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lebih dahulu, yakni AI (31) dan JA (36), warga Kampung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, AN alias Putra (30), warga Kampung Gunung Batin Ilir, menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penyerahan diri pelaku merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan pihak kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung, sehingga pelaku ketiga akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar, pakaian, penutup wajah, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut selongsongnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Pewarta: Suherman Marthas / Tipikor Investigasi News)







____________________________________________
