Gawat!!!! Mobil PT. NAWASENA SEJAHTERA SINERGI Pengangkut BBM terpantau Kencing di Pinggir Jalan

 

Pelalawan|Tipikorinvestigasinews.id

 

Riau – Sekitar pukul 23 : 30 wib. Pada malam hari tepatnya di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Riau, terlihat kesat mata sebuah mobil truk dengan nomor Polisi F 8664 YC dari PT. NAWASENA SEJAHTERA SINERGI bermuatan BBM 5000 L, diduga sedang kencing menggunakan jerigen dipinggir jalan. Senin (19/05/2025)

 

Namun sayang temuan tersebut “, sang sopir belum sempat dikonfirmasi awak media langsung saja tancap gas, begitu juga pembeli yang menggunakan jerigen langsung bergegas meninggalkan lokasi.

 

 

Perbuatan tersebut diduga kuat sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:

 

Tindakan kencing di jalan yang dilakukan oleh sopir truk tangki pengangkut BBM, meskipun mungkin tampak tidak terkait langsung dengan pengangkutan BBM, dapat dikenakan pasal terkait perbuatan asusila di tempat umum atau pasal tentang tindak pidana pelanggaran ketertiban umum. Pelaku juga bisa dikenakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas jika kencing di jalan tersebut menyebabkan gangguan atau bahaya bagi pengguna jalan lain.

 

Elaborasi:

 

Tindak Pidana Asusila di Tempat Umum:

 

Kencing di jalan, terutama di tempat yang terbuka dan ramai, bisa dianggap sebagai perbuatan asusila di tempat umum yang diatur dalam Pasal 292 KUHP atau pasal serupa di berbagai peraturan daerah. Pasal ini biasanya mengatur tindakan yang tidak senonoh di tempat umum, termasuk tindakan yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum.

 

Tindak Pidana Pelanggaran Ketertiban Umum:

 

Kencing di jalan dapat dijerat dengan pasal pelanggaran ketertiban umum jika tindakan tersebut menyebabkan gangguan atau resah bagi masyarakat. Misalnya, jika kencing di jalan menyebabkan orang lain terganggu atau merasa tidak nyaman, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang meresahkan dan dapat dijerat dengan pasal pelanggaran ketertiban umum.

 

Pelanggaran Lalu Lintas:

 

Jika kencing di jalan menyebabkan pengguna jalan lain terganggu atau bahkan membahayakan, seperti karena kondisi jalan yang licin atau karena sopir truk tiba-tiba berhenti, maka tindakan tersebut dapat dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas dapat berupa pelanggaran rambu lalu lintas atau pelanggaran terkait keselamatan berlalu lintas.

Jika mobil pengangkut BBM milik PT. Nawasena Sejahtera Sinergi tertangkap melakukan praktik “kencing BBM”—yakni menyalahgunakan distribusi bahan bakar dengan cara menurunkan (menjual) sebagian isi tangki secara ilegal di luar jalur distribusi resmi—maka tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa ketentuan hukum di Indonesia.

 

Dasar Hukum yang Bisa Dikenakan:

 

1). Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Ayat (d): “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin dapat dipidana.”

 

Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

2). Pasal 480 KUHP (Penadahan) bisa dikenakan pada pihak yang membeli BBM ilegal tersebut.

 

 

3). UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan aturan sektor terkait bisa digunakan oleh penegak hukum untuk melakukan penindakan, termasuk penyitaan kendaraan dan penangkapan sopir/penanggung jawab.

 

 

4). UU Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika praktik ini merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya.

 

Catatan Penting:

 

Kencing BBM merugikan negara karena menimbulkan penyimpangan distribusi subsidi dan potensi kehilangan pendapatan.

 

Jika terbukti dilakukan secara sistematis oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan.

 

Tindak Pidana Lainnya:

 

Selain pasal-pasal di atas, ada kemungkinan tindakan kencing di jalan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana lain, tergantung pada konteks dan dampak dari perbuatan tersebut. Misalnya, jika kencing di jalan menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau pencemaran lingkungan, maka pelaku juga dapat dikenakan pasal terkait kerusakan fasilitas umum atau pencemaran lingkungan.

 

Contoh:

 

Sopir truk tangki pengangkut BBM yang kencing di jalan, selain menyebabkan gangguan atau resah bagi masyarakat, juga dapat menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain. Jika sopir truk tiba-tiba berhenti karena kencing, maka pengguna jalan lain yang berada di belakangnya dapat mengalami kecelakaan. Dalam kasus seperti ini, sopir truk dapat dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas.

 

Kesimpulan:

 

Tindakan kencing di jalan yang dilakukan oleh sopir truk tangki pengangkut BBM, meskipun tidak langsung terkait dengan pengangkutan BBM, dapat dikenakan pasal terkait perbuatan asusila di tempat umum atau pasal tentang tindak pidana pelanggaran ketertiban umum. Pelaku juga bisa dikenakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas jika kencing di jalan tersebut menyebabkan gangguan atau bahaya bagi pengguna jalan lain.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *