TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Aksi pembongkaran dan perusakan terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) MBG di Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, memicu kemarahan publik. Insiden yang terjadi pada Jumat (08/04/2026) sekitar pukul 16:45 WIB ini dinilai dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan sarat kejanggalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset koperasi mulai dari pintu utama, perangkat CCTV, hingga receiver rekaman dibongkar dan diangkut secara paksa. Ketua Koperasi TSBP, Erni Mesalani Hutauruk, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran hukum berat dan bentuk intimidasi yang tidak beradab.
Erni menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima surat perintah atau pemberitahuan resmi terkait pembongkaran tersebut. Pintu kantor yang terkunci rapat dengan kunci yang berada di tangannya, justru ditemukan sudah terbuka dan dirusak.
“Ini bukan sekadar pengrusakan, ini adalah upaya pengambilan paksa aset koperasi yang dikelola untuk kesejahteraan petani. Mereka masuk seenaknya, merusak, dan mengambil barang bukti. Ini tindakan kriminal terang-terangan!” tegas Erni dengan nada emosi.
Kronologi yang diungkapkan sangat mengerikan. Saat Erni dan anggota datang melapor, justru mereka dilarang masuk untuk mengecek kondisi barang. Sangat mencurigakan, perangkat CCTV yang seharusnya merekam kejadian justru menjadi barang pertama yang hilang dan diangkut, seolah-olah ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Yang membuat kejadian ini semakin panas dan menjadi sorotan tajam publik adalah keterlibatan oknum aparat. Berdasarkan keterangan saksi dan laporan yang diterima, di lokasi kejadian ditemukan keberadaan sekitar 5 orang laki-laki, di mana satu di antaranya diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Tapanuli Utara, serta beberapa personel lainnya yang berjaga di luar.
Penasihat Hukum Erni, Hotbin Simaremare, menyoroti banyaknya anomali dalam kejadian ini. Polisi mengaku datang karena ada laporan pengrusakan pintu, namun ironisnya justru merekalah yang berada di dalam dan melarang pemilik sah masuk.
“Ini sangat janggal. Jika ada laporan kerusakan, seharusnya polisi datang memeriksa, bukan malah menguasai lokasi dan menghilangkan barang bukti CCTV. Pasal 477 KUHP baru tentang pengrusakan dan pencurian jelas berlaku di sini,” tegas Hotbin.
Lapor ke Polda dan Propam, Minta Hukum Dijalan Tegak
Melihat tidak adanya kepastian hukum di tingkat lokal, Erni Mesalani Hutauruk resmi melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Polda Sumatera Utara. Tidak hanya itu, laporan juga dilayangkan ke Divisi Propam untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik.
“Kami melihat indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan. Kami minta aparat penegak hukum bersikap netral. Jangan biarkan hukum dibeli dan dibengkokkan hanya untuk kepentingan segelintir orang. Keadilan harus ditegakkan!” seru Erni.
Sementara itu, tanggapan resmi dari pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka hanya menangani unsur pidana, namun masyarakat menuntut lebih dari itu. Kejadian di Sipoholon ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Tapanuli Utara, apakah hukum benar-benar buta atau justru berpihak pada yang kuat.
Hingga berita ini diturunkan, nasib aset koperasi dan keberadaan barang yang hilang masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban hukum.
Krista Pardede







____________________________________________
