Harga Elpiji 3 Kg di Kalis Melonjak, Pangkalan Rp38 Ribu, Pengecer Tembus Rp60 Ribu per Tabung.

Putussibau, Kapuas Hulu-tipikorinvestigasinews.id-Keluhan masyarakat terhadap mahalnya harga gas elpiji subsidi 3 kg di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin menguat. Kamis 8 Januari 2026

Warga mengaku terbebani oleh harga gas yang melampaui ketentuan, baik di tingkat pangkalan maupun pengecer.

Berdasarkan keterangan masyarakat, harga gas elpiji 3 kg di tingkat pangkalan mencapai Rp38.000 per tabung, sementara di warung-warung pengecer melonjak hingga Rp60.000 per tabung.

 

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan warga harus berbondong-bondong mengantri di salah satu pangkalan gas elpiji demi mendapatkan tabung gas untuk kebutuhan rumah tangga.

Namun, meskipun antrian panjang terjadi, tidak semua warga yang mengantri berhasil memperoleh gas.

Meski mereka menyebutkan bahwa gas elpiji dalam kondisi langka, masyarakat menilai pasokan gas masih terus datang secara berkala.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah warga terkait alasan kelangkaan yang disampaikan.

“Kalau di pangkalan sudah Rp38 ribu, di warung bisa sampai Rp60 ribu. Ini sangat memberatkan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan harga yang melambung tinggi, warga juga mengeluhkan sistem distribusi yang dinilai tidak adil dan tidak merata.

Sejumlah warga mengaku telah mengantre sejak pagi hari, namun tetap tidak kebagian gas karena stok disebut terbatas.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Bupati Kapuas Hulu, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas agen maupun pangkalan gas elpiji yang diduga menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dasar Hukum dan Sanksi

Sebagai informasi, distribusi dan harga gas elpiji subsidi 3 kg diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harga jualnya harus mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, praktik penjualan di atas HET dan penyimpangan distribusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar dan gas bersubsidi.

Tak hanya itu, tindakan menaikkan harga secara sepihak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dan memberikan harga yang wajar sesuai ketentuan.

Warga menilai lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya penyimpangan, sehingga gas elpiji subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru semakin sulit dijangkau masyarakat kecil.

Mereka berharap pemerintah daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

 

Adi*ztc

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *