TAPTENG, tipikorinvestigasinews.id – Oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 4) Tapteng, dengan inisial SN, diduga melakukan pernikahan siri yang mencoreng nama baik sekolah. Jum’at, (19/9/2025).
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Mesjid Nurul Istiqomah Aek Tolang, Khusnul Habib.
“Memang benar ada pernikahan siri antara SN dan seorang wanita berinisial MS. Bahkan, sudah diumumkan di mesjid,” katanya pada Kamis, (18/9/2025).
Seorang warga dengan inisial BN menambahkan,
“Setahu saya, SN masih punya istri yang sah. Anehnya, kenapa bisa nikah siri tanpa izin pejabat? Padahal, PNS ada aturan soal punya istri lebih dari satu.”
BN menduga SN melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Aturan ini jelas mengatur hak dan kewajiban PNS soal pernikahan dan perceraian,” tegasnya.
Masyarakat meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah bertindak tegas untuk menjaga nama baik sekolah.
Sampai berita ini ditulis, Kepala Kantor Kementerian Agama Tapteng, Julsukri Mangandar Limbong, belum memberikan komentar saat dihubungi lewat Whatsapp.
Hamdan s







____________________________________________
