Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Jakarta,tipikorinvestigasinews.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU.

Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah aset tidak mencukupi, Helena akan dikenai hukuman tambahan 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Tindak Pidana dan Pasal yang Dikenakan
Helena Lim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JPU juga menyoroti bahwa perbuatan terdakwa melibatkan kerugian besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan yang signifikan. Helena disebut menikmati hasil tindak pidana tersebut dan dianggap tidak kooperatif selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tegas JPU.

Namun, JPU juga menyebut bahwa terdakwa memiliki hal yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.

Aset Akan Dilelang
Sebagai upaya pengembalian kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Lelang tersebut diharapkan dapat menutup sebagian kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.


(Tim-Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *