Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Goni Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia, Lima Orang Jadi Tersangka.

DUMAI,http://Tipikor investigasinews.id
08 Juni 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perbatasan negara dari masuknya barang ilegal yang merugikan negara. Melalui Operasi Patroli Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026”, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) asal Malaysia yang diangkut menggunakan KM Bintang Mas 88.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak lima orang kru kapal yang terdiri dari nakhoda, kepala kamar mesin (KKM), dan anak buah kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, didampingi Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau Muhammad Firdaus, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Eka Mustika Galih Sayudo, menjelaskan bahwa kapal tersebut kedapatan membawa muatan ilegal berupa sekitar 427 goni pakaian bekas ballpress asal Malaysia yang ditujukan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi lintas wilayah dan kolaborasi berbagai unsur dalam gugus tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026.

Operasi melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP C Teluk Nibung, serta KPPBC TMP B Dumai.

Berdasarkan hasil pertukaran data intelijen dalam Operasi Jaring Sriwijaya 2026, petugas memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju pesisir timur Sumatera Utara menggunakan KM Bintang Mas 88.

Menindaklanjuti informasi tersebut, seluruh unsur patroli laut meningkatkan kesiapsiagaan sejak 29 Mei 2026.

Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka dan bergerak menuju perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau. Menanggapi informasi tersebut, operasi penyekatan dan pengejaran langsung dilakukan secara serentak.

Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508 dari Teluk Nibung.

Satgas Patroli Laut Riau mengoperasikan BC 9004 yang bergerak dari Dumai, sementara Satgas Patroli Laut Kepulauan Riau mengerahkan BC 20005 dari wilayah Bengkalis.

Setelah melakukan pengejaran intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB petugas berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal mengangkut sekitar 427 goni pakaian bekas ballpress tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Pada pukul 17.45 WIB, armada BC 9004 dari Riau tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan, disusul armada BC 20005 dari Kepulauan Riau yang melakukan pengamanan dari radius sekitar tiga mil laut.

Tepat pukul 19.00 WIB, kapal target beserta lima orang kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh tim gabungan.

Mengingat kondisi cuaca yang kurang mendukung serta adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas segera menggiring KM Bintang Mas 88 menuju Dumai guna mengamankan barang bukti dan para pelaku.

Hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, antara lain Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Meki Wahyudi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau Dwi Joko Prabowo selaku Kasubsi Pidsus, serta Dandenpomal Lanal Dumai Mayor Laut (PM) Fajar Untung Sutopo.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau, lima kru kapal resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Nilai total barang bukti berupa pakaian bekas ilegal beserta sarana pengangkut yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Keberhasilan operasi ini memberikan dampak signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan barang impor ilegal yang dilarang masuk ke Indonesia.

Selain melindungi masyarakat dari potensi dampak kesehatan akibat peredaran pakaian bekas impor, penindakan tersebut juga menjaga persaingan usaha yang sehat serta mendukung keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Pemerintah melalui Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna menutup setiap celah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri.(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *