SUMUTRA UTARA–Tipikorinvestigasinews.id-Ibnu Rasyid mantan kepala Desa Selat Beting tidak menghadiri upaya mediasi sengketa lahan milik Acev Setyawan. Saat ditanya kepada pihak Pemerintahan Desa Pandu Sitorus Kepala Dusun 14 mengatakan tidak mengetahui alasan Ibnu Rasyid tidak menghadiri upaya mediasi lahan tersebut dan surat diberikan kepada Ibnu Rasyid.
Sugino alias Kacir juga tidak mengindahkan surat undangan dalam upaya mediasi sengketa lahan tersebut dan bahkan Pemerintahan Desa Selat Beting sudah sampai dua kali menyurati Kacir tapi tetap juga tidak dihadiri.

Acev Setyawan membeli lahan tersebut dari Ismail Nasution tahun 2017 tepatnya di tanggal 5 April dan hanya satu tahun saja pihak Acev Setyawan memanen nya dan selanjutnya oleh Sugino alias Kacir lahan tersebut diambil alih secara paksa dengan menunjukkan dokumen surat tanah palsu. Padahal di tahun 2014 tepatnya tanggal 21September lahan tersebut telah diganti rugi oleh Ismail Nasution kepada Sugino alias Kacir.
Hampir tujuh tahun lamanya Sugino alias Kacir merampas hak Acev Setyawan atas lahan yang beliau beli dan bahkan ada informasi bahwasanya lahan tersebut sudah digadaikan kepada orang lain.
Selanjutnya tepatnya di tanggal 31 Januari 2025 pihak keluarga Acev Setyawan melaporkan hal ini ke Pemerintahan Desa Selat Beting dengan harapan dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak.
Dan selanjutnya Pemerintahan Desa Selat Beting menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam surat tersebut mulai dari Ibnu Rasyid mantan Kepala Desa Selat Beting, dan Sugino alias Kacir juga di surati untuk menghadiri proses mediasi di tanggal 4 Februari 2025.
Tepat di tanggal 4 Februari 2025 upaya mediasi dilakukan di Aula Desa Selat Beting dan hanya dihadiri oleh Pihak Acev Setyawan saja. Ibnu Rasyid mantan Kepala Desa Selat Beting dan pihak Sugino tidak menghadiri upaya mediasi sengketa lahan tersebut.
Saat Kaperwil Tipikor Investigasi News Provinsi Sumatera Utara Firman Sinaga, Amd menanyakan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Acev Setyawan, PJ Desa Selat Beting Yusnan Harahap mengatakan agar lahan tersebut segera dikuasi oleh pihak Acev Setyawan dan Pemerintahan Desa Selat Beting siap mendukung dengan melihat dan menimbang surat dari Sugino alias Kacir adalah Palsu dan tidak memiliki nomor pada surat ganti ruginya.
Kadus 14 Pandu Sirorus juga mengatakan dukungan nya kepada Pihak Acev Setyawan biar nantinya mereka muncul tidak seperti sekarang ini tidak mau diajak mediasi.
( Firman Sinaga, Amd )






____________________________________________
