ILegal Di Barru Dihentikan Tanpa Proses Hukum.

BARRU-Tipikorinvestigasinews.id- Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, di hentikan oleh Polisi Hutan (Polhut) setempat pada rabu (5/2/2025). Namun penghentian tambang tersebut menuai sorotan publik karena tidak disertai proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Sebagai informasi, Polisi Hutan yang bertugas menjaga, melindungi, dan mengawasi sumber daya hutan dari berbagai pelanggaran, termasuk ilegal logging, perburuan liar, serta penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem. Namun, dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa tindakan yang diambil hanya sebatas penghentian operasi tanpa langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Ketua ll Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP- SEPERNAS), Rusmin, menuturkan bahwa jika benar ada pembiaran dari pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan Kabupan Barru, maka ada indikasi keterlibatan oknum berpengaruh dalam kegiatan ini.

“Penggunaan alat berat seperti ekskavator di kawasan hutan lindung jelas memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem serta keberlanjutan sumber daya alam di kawasan,” ujar Rusmin.

Ia menegaskan bahwa meskipun aktivitas tambang telah dihentikan, kerusakan yang di tinggalkan tetap menjadi permasalahan serius. Tumpukan batuan yang berserakan menunjukkan adanya dampak lingkungan yang sudah terjadi dan dapat merugikan negara.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas siapa sebenarnya yang berada di balik kegiatan tambang ilegal ini? Pihak berwenang, seperti kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barru menegaskan bahwa mereka telah mengambil tindakan dengan menghentikan kegiatan tersebut.
“Anggota kami sudah menghentikan aktivitas tambang itu, Pak,” ujar salah seorang pejabat dari dinas tersebut.

Meskipun demikian, publik masih mempertanyakan mengapa tidak ada proses hukum terhadap pelaku.
Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang dan ekosistem tetap terlindungi.

Dikutip dari sumber: Centerinvestigasi.id

(Rusman Kaperwil sulsel)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *